Hukum & Kriminal

Pelaku Jambret Diamankan Polsek Kebon Jeruk Nyaris Diamuk Massa Hingga Menceburkan Diri ke Kali

152
×

Pelaku Jambret Diamankan Polsek Kebon Jeruk Nyaris Diamuk Massa Hingga Menceburkan Diri ke Kali

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id –  Seorang pria berinisial HR (27) diamankan Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat usai melakukan aksi penjambretan di jalan puri Kembangan Rt 011/05 Kebon Jeruk Jakarta Barat, Jumat, )1/12/2023) sekira pukul 13.00 wib.

Pelaku HR, bersama rekannya NR (DPO) berusaha merampas ponsel milik korban yang sedang menerima telepon di pinggir jalan.

Namun aksi tersebut kepergok oleh warga sekitar dan anggota Buser Polsek Kebon Jeruk yang sedang melakukan patroli wilayah.

Berusaha melarikan diri, pelaku HR nekat menceburkan ke sebuah kali dengan arus tinggi akibat curah hujan yang tinggi.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sutrisno  membenarkan adanya pelaku penjambretan yang melarikan diri dan menceburkan kekali

” Pelaku berinisial HR (27) sudah berhasil kami amankan, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi, Jumat, 1/12/2023.

Sutrisno menerangkan bahwa awal mula kejadian tersebut terjadi dimana korban Maidah Hasan (39) seorang ibu rumah tangga sedang berjalan tiba tiba datang pelaku berjumlah 2 orang berboncengan menggunakan sepeda motor kemudian mencoba menjambret hp milik korban saat sedang menerima telp dipinggir jalan.

” Pelaku berjumlah 2 orang yakni HR (27) dan rekannya NR (DPO),” ucap sutrisno

Saat pelaku melakukan aksinya, korban kemudian berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar

Pelaku yang diburu warga panik mencoba melarikan diri salah satunya pelaku HR menceburkan ke kali yang sedang kencang arusnya akibat curah hujan yang meningkat

Anggota opsnal Kebon Jeruk yang sedang melintas melihat adanya kerumunan dan kemudian dihampiri.

Tetapi tak lama nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh anggota opsnal Polsek kebon jeruk yang dibantu oleh warga sekitar

Kami turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp OPPO 2 warna hitam dan 1 unit sepeda motor honda Vario

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 365 Kuhpidana

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *