Jakarta, faktapers id – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema: “Catatan Akhir Tahun: Sinergi dan Perspektif Media dalam Bingkai Keterbukaan Informasi Publik” di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (04/12/2023).
Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat mengatakan FGD ini menjadi penting sebagai bagian dari refleksi kelembagaan. Melalui narasumber dari berbagai media yang turut hadir, sehingga dapat menambah wawasan dan pandangan bagaimana media melihat Keterbukaan Informasi Publik di DKI Jakarta.
“Melalui FGD ini, KI DKI berharap akan ada sinergi dan kolaborasi dengan teman-teman media yang dapat terus terjalin ke depannya,” katanya.
Senada, Komisioner KI DKI Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) Aang Muhdi Gozali menyebut sosialisasi dan advokasi oleh KI DKI kepada badan publik, masyarakat serta kalangan akademisi turut massif dilakukan demi peningkatan awareness masyarakat terkait hak untuk mendapatkan informasi publik.
“Melalui bidang ESA di KI DKI, kami terus menyosialisasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008. Terutama bagaimana masyarakat mendapat jaminan perlindungan dalam akses informasi publik,” kata Aang.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin yang hadir pada sesi 2 FGD turut mengemukakan bahwasannya pandangan media dalam bingkai keterbukaan informasi juga perlu.
Ia mengatakan, jika agenda-agenda KI DKI selama ini sudah dirasa cukup padat berkaitan dengan sosialisasi, sidang ajudikasi di setiap hari Selasa dan Rabu. Peranan media menjadi perlu mengingat kegiatan KI DKI selama ini terus mengupayakan agar keterbukaan informasi publik di DKI Jakarta semakin optimal.
Eksekutif Produser Kompas TV Mustakim menyampaikan dalam paparannya saat ini kebutuhan masyarakat akan ketersediaan informasi sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Dengan lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 yang diinisiasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kebebasan Memperoleh Informasi Publik demi mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.
“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan produk yang hadir juga tidak lepas dari reformasi,” kata Mustakim.
Lebih lanjut, Redaktur & Kepala Liputan LKBN ANTARA Alviansyah Pasaribu menyampaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan pengakuan hak atas informasi dan bagaimana hak tersebut harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara.
Founder Berita Hukum.id Teezar Avida menyampaikan mengenai peranan media di tengah stakeholder informasi. Yaitu media punya semua kelengkapan dan alat untuk menghadirkan informasi yang seharus nya dapat dipercaya dan meng-edukasi Masyarakat.
Sepemikiran dengan Teezar, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Marina Nasution bahwa dalam penuturannya website menjadi penting sebagai kanal informasi sebuah lembaga pemerintah. Kehadiran website menjadi vital di era digital saat ini.
Hadir sebagai narasumber pada FGD sesi 1 Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Marina Nasution, Redaktur & Kepala Liputan LKBN ANTARA Alviansyah Pasaribu, Eksekutif Produser Kompas TV Mustakim, Founder Berita Hukum.id Teezar Avida.
Sementara itu, pada Sesi ke-2 para narasumber turut hadir mengisi materi dengan tema yang sama, diantaranya Plt Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta Kesit B Handoyo, Wakil Pemimpin Redaksi DetikCom Ardhi Suryadhi, dan Wakil Pemimpin Redaksi Elshinta.Com Widodo. Kegiatan ini diikuti oleh Tenaga Ahli KI DKI, dan Sekretariat, serta dilaksanakan secara daring via Zoom.
[]