Bandung, faktapers.id -3 Anggota Polresta Bandung diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan tindakan indisipliner dan tersangkut kasus narkoba. Disisi lain, 14 orang anggota diberi penghargaan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan dua orang terkena kasus narkoba dan satu lagi disersi,” unkap Kusworo, Senin (4 Desember 2023).
Sesuai dengan kode etik Polisi, petugas yang melakukan tindakan indisipliner juga narkoba merupakan hal yang tidak bisa dimaafkan. Sehingga pemecatan merupakan hal yang harus dilakukan.
“Bahwa ketika berbuat tidak baik, berbuat pelanggaran itu ada sanksinya dan bisa dipecat,” tegasnya.
Disisi lain petugas yang berprestasi juga kata Kusworo akan mendapat apresiasi. Seperti 14 personel yang telah berprestasi dalam melaksanakan tugasnya diganjar penghargaan.
Adapun personel yang mendapatkan penghargaan di antaranya, 2 personel Polsek Rancaekek, 1 personel Polsek Cimenyan, Kanit Gakkum, Kasubdit 1 Regident, Kasubnit II Gakkum, 8 personel Bintara unit Gakkum, Kasubsimintu (PS), 2 personel operator dan Kasium Polresta Bandung.
“Saya selaku pimpinan Polresta Bandung mengucapkan selamat kepada personel yang telah mendapatkan penghargaan,” katanya.
Dia berharap dengan penghargaan bagi anggota berprestasi dan hukuman bagi pelanggar, bisa memicu anggota Polresta Bandung untuk menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
“Semoga ini dapat memotivasi seluruh personel untuk lebih meningkatkan kinerjanya,” pungkasnya.
[]