Klaten, faktapers.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten menyerahkan tunjangan kesejahteraan Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/ PTT) Kategori II dan GTT/ PTT Non-Kategori II di Aula SMPN 2 Klaten, Kamis (7/12/2023). Total yang tunjangan yang disalurkan sebanyak Rp 8 miliar.
Kepala Disdik Klaten, Titin Widiyarsih mengatakan tunjungan tersebut diberikan 2.138 GTT/PTT KII dan non-KII. Tunjangan kesejahteraan tersebut disalurkan sebagai peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Klaten.
“Program ini merupakan salah satu prioritas pemerintah kabupaten klaten untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” ungkapnya.
Menurutnya jumlah tersebut terdiri dari penerimaan kesejahteraan periode Juli-Agustus sebesar Rp 1.443.100.000 dan penerimaan periode September-Desember sebesar Rp 6.677.600.000.
“Jumlah ini mengalami kenaikan dari penerimaan tahun lalu, yaitu GTT/PPT masa kerja 1-12 tahun mendapat kenaikan Rp 250 ribu per bulan, masa kerja 13 tahun mendapatkan kenaikan Rp 300 ribu per bulan, dan GTT/PTT KII mendapatkan kenaikan Rp 500 ribu per bulan,” paparnya.
Tunjangan kesejahteraan tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Klaten, Sri Mulyani kepada perwakilan penerima. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada GTT/PTT yang telah mengabdikan diri untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Klaten.
Ia mengatakan dari pendidikan yang baik dan berkualitas akan melahirkan generasi unggul di masa depan. Maka dari itu, guna mewujudkan hal tersebut peningkatan kapasitas dan profesionalitas bagi para stakeholders pendidikan terus diupayakan melalui program dan kebijakan yang integral, terencana, dan berkelanjutan.
“GTT/PTT merupakan salah satu bagian yang selama ini turut menentukan keberhasilan bidang pendidikan di Kabupaten Klaten. Maka GTT/PTT juga perlu diperhatikan dan tidak boleh dikesampingkan,” tuturnya.
(Madi)