Jakarta.Faktapres.id -Pemerintah Kalimantan Barat melalui Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes mengeluarkan surat edaran larangan Babi potong Bali melalui jalur darat
SE Penghentian Sementara NOMOR 500.7.2/ 5810 /DISBUNAK.DI2023 yang dikeluarkan (Pj) Gubernur kepada seluruh Bupati / Walikota se-Provinsi Kalimantan Barat serta Pelaku Usaha Pemasok Babi Potong terhitung dari tanggal 1 Desember 2023. Penghentian Sementara Pemasukan Babi Potong antar Provinsi melalui Mode Angkutan Darat (Kalimantan Tengah-Kalimantan Barat) dalam rangka Pengendalian Penyebaran Penyakit African Swine Fever (ASF)
1. Rencana pemulihan populasi ternak babi melalui pendampingan dan penguatan biosecurity pada lokasi usaha peternakan babi dalam daerah; 2. Upaya pengawasan yang ketat untuk lalu lintas ternak babi dari luar Kalimantan Barat; 3. Mitigasi dan pencegahan penyebaran penyakit ASF ke Kalimantan Barat; 4. Suply-demand daging babi menunjukkan bahwa pemasukan babi potong melalui mode angkutan laut telah cukup memenuhi kebutuhan daging babi daerah;
Pemasukan babi potong hanya diperkenankan dari daerah asal langsung ke Kalimantan Barat melalui transportasiİ angkutan laut, dan akan dibuka kembali jika diperlukan.
Tembusan
1. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian di Jakarta
2. Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, di Pontianak Desember 2023
3. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas ll Pontianak, di Pontianak
4. PT. Pelabuhan Indonesia Cabang Pontianak, di Pontianak
5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat
6. Dinas yang menangani Peternakan Kabupaten/Kota Jalan Ahmad Yani Telp. (0561) 736541 Faks. (0561) 730062 PONTIANAK.
Khusus di pulau Bali, hewan potong babi masih saja dilakukan perngiriman melalui jalur ASDP Pelabuhan Gilimanuk oleh oknum petugas Karantina setempat padahal surat edaran telah awal turun, ada dugaan permainan petugas mengeluarkan SKKA tertanggal 5 Desember 2023 terhadap nomer kendaraan truk pengankut DK 8545 BP dan AD 1336 JU tujuan Kendal-Kumai sehingga di tanggal 6 Desember 2023 dua kendaraan itu lolos begitu saja
Kadis Pertanian Ketahanan Pangan Provensi Bali, Dr. I Wayan Sunada, SP, M.Agb dikonfirmasi via pesan Whattsapp Minggu (10/12) terhadap larangan pengiriman hewan babi potong keluar Bali seperti tujuan Kalimantan barat yang sering dilakukan pengusaha enggan memberikan komentar (tim)