Jakarta, faktapers.id – Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan artis berinisial AZ di sebuah apartemen dikawasan BSD Tangerang Selatan
Saat dikonfirmasi Kasatres narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga didampingi Kanit 2 Satres Narkoba Akp Anggoro Winardi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang publik figur di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, terkait penyalahgunaan narkoba.
“Betul artis yang bersangkutan AZ, telah kami amankan tadi malam di wilayah Serpong, Tangerang Selatan di sebuah apartemen,” kata Panjiyoga di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (13/12/2023).
“Dan kami amankan ada dua jenis narkotika yang terdapat di apartemen,” imbuh dia.
Kedua narkoba tersebut, yakni ganja dan sabu. Selain itu, polisi turut menyita obat keras jenis hexymer.
Panjiyoga menyebut, polisi juga kini masih menyelidiki kepemilikan apartemen tempat AZ ditangkap.
“AZ sedang sadar (saat ditangkap). Jadi sedang di apartemen. Di kamarnya AZ kami temukan narkotika jenis ganja dan sabu,” ungkap dia.
Dihubungi secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyampaikan AZ telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap Selasa (12/12/2023).
“Iya (sudah tersangka). Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman kasusnya,” kata Syahduddi melalui pesan singkat.
Ini merupakan ketiga kalinya AZ ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.
Dia pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan usai terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 gram, Maret 2023. AZ resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada 10 Maret 2023 malam. Setelah tujuh bulan dibui, AZ dinyatakan bebas pada Oktober 2023. Beberapa tahun lalu, tepatnya 2017, A Z juga pernah ditangkap berkait penyalahgunaan narkoba.
()