Jakarta, faktapers.id – Unit Narkoba Polsek Johar Baru Jakarta Pusat berhasil membongkar jual beli narkoba, Jumat (15 Desember 2023) malam, di Rusun Baladewa Jl. Baladewa Blok II Lantai 5 No.520 Rt.004 Rw.014 Kel. Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi didapat, ada 4 pelaku berhasil diringkus yaitu, Suarni alias Enyok, Renal Agustia, Surandi dan Rahmat
Bersama pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa plastik klip bening ukuran kecil masing masing di dalamnya terdapat 1 plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu berat bruto 3,01 gram.Juga barang bukti 1 unit handphone merk Oppo type A83 simcard 085710088896, 1 unit timbangan digital, 1 pak plastik klip bening ukuran kecil.
Dalam aksinya tersangka melakukan peredaran narkotika di sekitaran rumah susun baladewa..
Keberhasilan penangkapan ini dilakukan pada Hari Jumat Tanggal 15 Desember 2023 sekira Pukul 20.30 Wib oleh Unit Narkoba Polsek Johar Baru dipimpin Aiptu Sonny Adi Satriyono. Sebelumnya melakukan observasi wilayah, kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Rumah Susun Baladewa Blok 2 lantai 5 No. 520 Rt.004 Rw.014 Kel. Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.
Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang yang berada ditempat tersebut.
Namun saat hendak diamankan tersangka Suarni alias Enyok melarikan diri dengan melompat dari jendela ke lantai 2, mengakibatkan tersangka terjatuh sehingga berhasil diringkus.
Dari penggeledahan didalam rumahnya ditemukan 6 (enam) plastik klip yg berisi kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) pak plastik klip kosong dan timbangan digital.
Tersangka Suarni sebelum dijebloskan ketahanan terlebih dahulu dibawa ke RSUD Johar Baru untuk dilakukan pengobatan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter UGD RSUD Johar Baru dan dilakukan Rontgen tidak terdapat patah tulang maupun luka yang fatal langsung dimasukan ke sel.
Saat diintrogasi, keempat tersangka mengungkapkan bahwa barang bukti 8 plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 pak plastik klip kosong dan timbangan digital tersebut adalah milik Suarni. Sedangkan Renal adalah kurir untuk mengantarkan narkotika kepada pembelinya.
Sedangkan Surandi adalah pemilik rumah dan mengijinkan rumahnya dijadikan tempat untuk mengecak narkotika jenis sabu dengan imbalan diberikan narkotika jenis sabu untuk dipakai.
Dan Rahmat adalah teman Surandi yang saat itu memakai narkoba jenis sabu ditempat tersebut.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka dengan pasal sangkaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman subsider memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman secara bersama sama atau dengan permufakatan jahat. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 12 (dua belas) Tahun.
(*/uaa)