Jakarta, faktapers.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Barat mengungkap selama masa sosialisasi berlangsung di wilayahnya hingga saat ini telah menangani 3 dugaan pelanggaran pemilihan umum 2024 yang ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran.
“Satu berkaitan dengan iklan di televisi maupun media sosial oleh salah satu partai politik. Kedua pada masa saat kampanye sosialisasi salah satu caleg dari partai yang sama yang telah kita sudah telusuri dan klarifikasi, dan ketiga dugaan pelanggaran kegiatan reses anggota dewan yang digabung dengan kampanye,” kata Akhi Riannoko, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Barat saat kegiatan Rapat Conpress Publikasi dan Dokumentasi bersama perwakilan media se-Jakarta Barat di Kantor Bawaslu Jakarta Barat, Jumat (22/12/2023).
Dalam acara tersebut, Akhi mengingatkan agar kegiatan reses anggota dewan yang menggunakan anggaran negara tidak menggunakan atribut-atribut partai politik maupun calon anggota dewan yang kebetulan masih aktif menjadi wakil rakyat.
Ketiga dugaan pelanggaran ini merupakan temuan petugas Bawaslu di lapangan, dan bukan informasi yang berasal dari masyarakat.
Akhi menjelaskan hingga saat ini informasi dugaan pelanggaran dari masyarakat di Jakarta Barat tidak ada dikarenakan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di lapangan telah melakukan tindakan preventif dan arahan kepada peserta pemilu 2024.
Laporan yang ia terima di lapangan, petugas kerap melihat ada beberapa peserta yang mengikuti arahan dan ada juga yang sudah terlanjur melakukan pelanggaran.
“Bagi peserta pemilu yang terlanjur kita berikan arahan untuk tidak melakukan pelanggaran meskipun laporan tersebut tetap kita proses untuk ditelurusi dan diklarifikasi karena berasal dari temuan petugas di lapangan,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Akhi, beberapa calon anggota legislatif di Jakarta Barat masih kooperatif dan memahami, serta tetap patuh akan undang-undang pemilu 2024.
“Jadi untuk laporan dari masyarakat sampai detik ini kita belum temukan, yang ada baru temuan yang dilaporkan petugas di lapangan,” kata Akhi.
Masalah dan Kendala
Terkait permasalahan dan kendala selama proses pengawasan tahapan kampanye di Jakarta Barat, Ketua Bawaslu Jakarta Barat Wanda Gunawan Humala Daulay mengungkapkan ada 4.
Pertama, kurangnya pemahaman regulasi tentang kampanye khususnya pada tim-tim pelaksana kampanye peserta pemilu.
Kedua, surat pemberitahuan terkadang tidak ditembuskan kepada Bawaslu Jakarta Barat. Ketiga, masih sulitnya pengawas dalam melakukan lokalisir peserta kampanye yang tidak memiliki hak pilih (anak di bawah umur).
Dan keempat banyaknya peserta pemilu yang melakukan kampanye tidak sesuai dengan jadwal dan lokasi yang diberikan kepada Bawaslu Jakarta Barat sehingga pengawas merasa kesulitan secara jadwal dan lokasi giat kampanye.
Pencegahan
Abdul Roup, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masayakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jakbar pada kesempatan itu juga menjelaskan telah melakukan 6 langkah agar pelanggaran pemilu 2024 di Jakarta Barat tidak terjadi.
“Pencegahan dalam bentuk naskah dinas (surat) yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jakbar berjumlah 19 jenis surat yang terdiri 12 surat imbauan, 3 surat hasil pengawasan, 2 surat instruksi dan 2 rekomendasi,” jelas Abdul sebagai langkah pertama.
Bawaslu Jakbar juga telah melakukan 18 surat perjanjian kerja sama (MoU) dengan pihak-pihak eksternal sebagai upaya pengawasan pemilu partisipatif.
Termasuk pembentukan Kampung Anti Politisasi SARA, Isu-isu Negatif dan Hoax.
Langkah berikutnya adalah Patroli Kawal Hak Pilih sebagai upaya Bawaslu dengan Jajarannya dalam mengawal proses Tahapan Pemilu di Jakarta Barat juga telah dilakukan Bawaslu Jakbar.
Dan langkah terakhir, Bawaslu Jakbar telah melakukan roadshow dengan Partai Politik menjelang tahapan pemilu dimulai.
Rapat Conpress Publikasi dan Dokumentasi Bawaaslu Jakarta Barat ini dihadiri juga oleh Fitriani Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat dan Anta Ovia Bancin Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Hukum. kornel