DaerahBali

Penuhi Syarat, Enam Orang Penghuni Lapas Singaraja Terima Remisi Di Natal Tahun 2023

158
×

Penuhi Syarat, Enam Orang Penghuni Lapas Singaraja Terima Remisi Di Natal Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapres.id – Enam orang warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen yang selama ini menjalani pendidikan disiplin di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja, Kementerian Hukum dan HAM Bali mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023.

Senin (25/12/2023) menjadi momen indah pada Penyerahan Remisi Khusus yang diserahkan secara serentak di Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Bangli. Secara simbolis Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Romi Yudianto menyerahkan remisi diikuti seluruh UPT Pemasyarakatan masing-masing.

Khusus di Lapas Singaraja penyerahan diberikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) I Wayan Putu Sutresna bertempat di Aula Nusantara Lapas Singaraja.

Dalam laporannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Bali , Putu Murdiana menyampaikan pada lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Bali sebanyak 335 orang menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal dengan rincian RK I sebanyak 330 orang dan RK II (langsung bebas) sebanyak 5 orang.

“Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur” ucap Romi Yudianto ketika membaca sambutan Menteri Hukum Dan HAM RI

Disisi lain Kalapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menyampaikan Remisi Khusus Natal merupakan salah satu hak Warga Binaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari keenam Warga Binaan kami, 2 orang menerima remisi sebesar 15 hari dan 4 orang menerima remisi sebesar 1 bulan. Adapun sebanyak empat orang tidak menerima remisi dikarenakan satu orang sedang menjalani subsider ( pidana denda) dan tiga lainnya masih berstatus sebagai tahanan” ujar Wayan Sutresna.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *