BaliDaerah

PENGUMUMAN SERTIFIKAT SHM HILANG WARGA TIGAWASA BULELENG BERDASARKAN ASIL PUTUSAN BPN/ATR SINGARAJA

122
×

PENGUMUMAN SERTIFIKAT SHM HILANG WARGA TIGAWASA BULELENG BERDASARKAN ASIL PUTUSAN BPN/ATR SINGARAJA

Sebarkan artikel ini

Singaraja.faktapers.id -KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANGI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG Jalan Dewi Sartika Selatan Nomor 24 Singaraja Telp. (0362) 24501

PENGUMUMAN (Tentang Sertipikat Hilang ) NOMOR: 19778/HP51,08/XIW/2023
Untuk mendapatkan Sertipikat baru sebagai pengganti Sertipikat hilang, berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang Pendaftaran Tanah, dengan ini diumumkan bahwa:

Nama /Alamat Pemohon ; I Komang Librayasa, Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng Hak Atas Tanah Jenis dan Nomor Hak , Hak Milik No.01305 / NIB 01593 Terdaftar Atas Nama I Ketut Muliawan Tanggal 21/08/2013

Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa berkeberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang

Jika setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan pengganti sertipikat tersebut diatas maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.Singaraja, (22/12/2023).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.
Telah Ditandatangani Secara Elektronik

(Agus Apriawan,S.T.,S.H..M. Kn)
NIP. 197804102002121005

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *