Headline

Kapolres Buleleng Beberkan Hasil Tangkapan Dimusnahkan, Mulai Narkoba, Miras dan Knalpot Brong 

114
×

Kapolres Buleleng Beberkan Hasil Tangkapan Dimusnahkan, Mulai Narkoba, Miras dan Knalpot Brong 

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapres.id -Baru seminggu lebih menjabat di Buleleng pertengahan Agustus 2023 Kapolres AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyatakan perang terhadap Narkoba, Miras, penggunaan knalpot brong pada sepeda motor yang dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat dan penyakit masyarakat lainya.

Perwira dengan besik Reskrim asal dari Desa Patemon, Kecamatan Seririt/Buleleng ini mengaku mendapat perintah khusus dari Mabes Polri untuk memburu pemakai knalpot brong
“Baru bertugas saya dapat kunjungan dari Mabes Polri. Langsung diperintahkan untuk mengatensi penggunaan knalpot brong. Karena sangat meresahkan pengguna jalan,” ungkapnya.

Selain itu, peredaran miras juga menjadi atensi dalam penyambutan tahun baru 2024, diungkap dalam reales di Mapolres Buleleng, Rabu (27/12/2023) dengan didampingi para PJU, baik Kabag,Para Kapolsek jajaran Polres Buleleng

“Saya sudah komunikasi dengan para kepala desa untuk tidak membuat posko di pinggir jalan. Silakan merayakan di tempat lain asal tidak di pinggir jalan karena bisa mengganggu ketertiban,” ujarnya

Sementara itu, gangguan Kamtibmas yang terjadi selama tahun 2023 sebanyak 494 kasus. “Naik sebesar 45 persen dari tahun 2022 sebanyak 329 kasus,” bebernya.

Beberapa kasus yang menonjol di antaranya 25 kasus curat dan 43 kasus curanmor. Untuk lakalantas mengalami peningkatan 47% dari 462 kasus tahun 2022 menjadi 681 kasus pada 2023.
Kasus menonjol yang sedang kami tangani di antaranya kekerasan bersama-sama di tempat hiburan Cafetaria Kamyu Desa Baktiseraga dan pelaku telah diamankan, kasus persetubuhan anak di Kampung Baru dan penyerobotan tanah di Pejarakan,” paparnya.
Untuk narkoba, Satnarkoba Polres Buleleng sedang menangani 3 kasus yakni tersangka Komang Puja Negara (42) dengan TKP parkiran Pasar Anyar jalan Ponogoro dengan BB 31 paket jenis sabu seberat 20,35 gram bruto. Tersangka Richard Nashar (38) TKP Jalan Hasanudin dengan BB 9 Paket Sabu berat 1,47 gram bruto dan tersangka Dimas Trinanda (33) TKP Jalan Hasanudin BB satu paket jenis sabu seberat 2,57 gram bruto.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *