Faktapers.id – Polri memberikan pengawalan ketat terhadap setiap tahapan Pemilu 2024. Salah satunya, melakukan pengawalan saat proses pelipatan surat suara.
“Pengamanan pelipatan surat suara merupakan bagian dari tahapan Pemilu 2024 yang harus dilakukan dengan ketat,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago di Mabes Polri, Selasa, 9 Januari 2024.
Erdi menjelaskan, seluruh kegiatan pengamanan Polri dalam tahapan Pemilu adalah bagian dari poin-poin kesepahaman Polri dengan Komisi Pemilihan Umun atau KPU. Salah satunya bantuan pengamanan.
“Ini menjadi landasan hukum sinergitas di lapangan. Polri siap memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang berkualitas dan berintegritas,” katanya.
Dalam proses ini, anggota kepolisian yang berjaga akan melakukan pengamanan maksimal sehingga menjamin terjaganya surat suara tetap utuh. Setiap personel yang ditugaskan dalam pengawalan ini akan memeriksa setiap orang yang bertugas dalam pelipatan surat suara pada saat keluar masuk.
“Sesuai standar pemilu hingga saatnya digunakan nanti pada 14 Februari 2024. Petugas kepolisian yang diperkenankan masuk hanya petugas yang diberi mandat oleh KPU ataupun Bawaslu yang diperkenankan masuk,” ujar Erdi.
Penjagaan ketat ini, lanjutnya, sebagai respons terhadap potensi gangguan yang mungkin terjadi selama proses pemilu. “Upaya ini untuk menjamin setiap tahapan berlangsung dalam kondisi yang kondusif,” katanya. (*)