Jakarta, faktapers.id – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat bersama Masyarakat Anti Pungutan Liar Indonesia (MAPI) terus berkoordinasi dan berkolaborasi menciptakan lingkungan instanti bersinergitas.
Hal itu sebagai wujud memberantas pungutan liar dan memperluas pengetahuan masyarakat tentang efek negatif pungutan liar.
Sekedar diketahui, MAPI (Masyarakat Anti Pungutan Liar Indonesia) terbentuk pada 10 Januari 2019. MAPI dilatih dan diarahkan langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI berpayung hukum PerPres 87 Tahun 2016 Pasal 12 yang bertujuan untuk bersinergi dengan berbagai instansi pemerintah guna menciptakan Indonesia bersih dari pungli.
“Sebagai perwujudan dari tujuannya, MAPI mengadakan Silahturahmi Nasional ke-4 pada Rabu (10/01/2024) dengan tema “Meneguhkan Kiprah MAPI Membangun Negeri Tanpa Pungli”, kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat, Agus Setiyadi di Hotel el-Royale, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam acara itu, Kantah Kota Jakarta Barat juga menerima penghargaan atas partisipasi aktif mewujudkan Kantor Pelayanan Publik yang berintegritas dan berinovatif dalam pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di Instansi Pemerintah.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Dewan Pembina MAPI, Letkol. CPM. Endang Agustian.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum MAPI, Tan Wijaya mengajak untuk Bersama-sama memberantas pungutan liar yang ada di instansi pemerintah untuk menciptakan pelayanan publik yang bebas dari pungli.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Yulia Jaya Nirmawati, Staff Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang partisipasi Masyarakat, dan Jonahar, Staff Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Teknologi Informasi sebagai narasumber dalam Talkshow Meneguhkan Kiprah MAPI Membangun Negeri Tanpa Pungli.
Dalam keterangannya, Jonahar, Staff Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Teknologi Informasi menyampaikan bahwa Kenterian ATR/BPN saat ini sudah membuka luas informasi yang dibutuhkan oleh Masyarakat, diantaranya tersedia website di tiap Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah dan Kementerian ATR/BPN, sehingga Masyarakat dapat mengetahui informasi yang dibutuhkan, selain itu Masyarakat lebih dipermudah untuk mengurus sendiri sertifikatnya dengan 7 layanan prioritas.
Sementara, Yulia Jaya Nirmawati dalam laporannya membahas mengenai platfom aplikasi “Sentuh Tanahku”, yang dapat dipergunakan oleh Masyarakat untuk informasi seputar pertanahan.
[]