Jakarta, faktapers.id – Polsek Kembangan telah mengungkap kasus pencurian dengan Kekerasan dan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 480 KHUP 2 Kasus 365 KUHP Dan 363 KUHP ).
Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman S.I.K., M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ganda Sibarani S.H memaparkan kasus pertama, kasus pencurian terjadi pada Jumat (12 Januari 2024) di Hal. Polsek Kembangan Jl. Safir Raya Blok E.7 Rt.18/04 Kel. Meruya Utara Kec. Kembangan, Jakbar.
Kapolsek mengatakan kejadian ini bermula saat korban tiba di rumah nya (TKP) dengan menggunakan sepeda motor honda beat No.Pol: AA-5977-AED, lalu memarkirkan sepeda motor miliknya didepan rumah dalam keadaan terkunci setang tanpa kunci pengaman tambahan. Lalu ditinggal masuk kedalam rumah untuk berisitirahat.
Namun kemudian sekiran pukul 18.30 Wib saat ingin menggunakan sepeda motor lagi, ternyata sudah tidak ada diparkiran. Langsung saja korban datang ke Polsek Kembangan guna melaporkan peristiwa tersebut.
Kemudan Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ganda Jaya SH dan Panit Reskrim IPDA Erwin Lubis, SH mendapatkan informasi tentang keberadaan motor tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira jam1.45 Wib, di Kp.Cidangkal Kel.Sukasari Kec.Cipanas Kat Lebak Prov Banten personil Polsek Kembangan berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama SP (20l dan NP (19) . Tetapi pelaku yang bernama LK berhasil melarikan diri (DPO).
” Dalam introgasi terhadap pelaku
diketahui bahwa untuk LK yang mencuri sepeda motor korban sedangkan SP dan NP adalah yang membantu LK mempersiapkan sepeda motor hasil curian untuk dijual,” terang Kapolsek.
Dalam kasus pencurian ini para pelaku dikenakan Pasal 480 ayat 1e KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun karena sebagai sekongkol.
“Barang siapa yang menjual, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu
parang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan,”
Bersama pelaku diamankan
a.1 (satu) A-6011-NP unit sepeda motor honda beat warna biru tahun 2023, 1 (Satu) pasang plat no.polisi AA-5977-AED, 1 (satu) unit handphone merk REDMI 12C warna biru.
Selanjutnya untuk kasus pencurian dengan kekerasan, lanjut Kompol Billy, terjadi di JI. Meruya Utara No.71 Rt.002/011 Kel. Meruya Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat pada Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul, korban adalah Muhamad Dapit Firdaus.
Korban awalnya mengantar abang ipar korban kekontrakannya yang baru, lalu korban ingin pulang ke kostanya, namun pada saat korban dalam perjalanan korban merasa diikuti oleh dua orang pelaku menggunakan satu motor
onda beat. Karena korban merasa diikuti korban memperlambat laju kendaraan. Tetapi korban dipepet oleh pelaku dan korban langsung ditodongkan senjata tajam
jenis badik oleh satu orang pelaku H yang sedang dibonceng. Kemudian pelaku dari motor nya dan menodongkan senjata tajam yang dibawanya. Korban takut korban turun dari motor dan menjauh dari motor,
Sedangkan pelaku satu lagi E bersiap siap dimotornya untuk melarikan diri.
Pelaku H kemudian mencabut kunci motor korban yang masih terkontak dimotor sambil menodongkan senjata tajam. Meski rasa takut korban berteriak minta tolong dan tidak lama kemudian ada satu pengendara yang menghampiri korban dari arah seberang pelapor. Namun pada saat pengendara tersebut menghampir korban, pelaku E melarikan diri.Sedangkan pelaku H berhasil diamankan oleh pengendara yang lewat tersebut.
Mendapat laporan atas kejadian itu, Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ganda Jaya dan Panit Reskrim Ipda Erwin Lubis kangsung menuju ke TKP dan nengamankan pelaku H bernama barang bukti dibawa ke polsek Kembangan untuk di ditindak lanjuti proses hukum dengan pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHP.
Barang bukti yang disita 1 (satu) sajam jenis Badik bergagang kayu,
Barang bukti milik korban, 1 (satu) Unit Motor Merk Honda Beat Street Thn : 2023 Warna Hitam No pol : B-6253-VYF.
[]