Jakarta, faktapers.id – Ketua RW 05 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat berinisial MN angkat bicara soal adanya dugaan intervensi hasil pergantian antar waktu (PAW) yang disangkakan padanya.
Saat berbicara dengan faktapers.id, MN menyampaikan proses intervensi hingga pemberhentiannya. Dia mengatakan dasar pencopotannya adalah mosi ketidakkondusifan wilayah yang ditandatangani puluhan orang, hingga adanya penekanan agar segera mengundurkan diri sesuai dengan perjanjian tanggal 1 Januari 2024 tersebut.
“Awalnya pas saya jadi RW 05 setelah kegiatan Jumantik (kerja bakti di Jumat berkah) yang kebetulan ada kantin dekat masjidnya pak AG, kesitu ngopi sambil ngerokok. Tiba-tiba pak AG nanya ke saya, gimana ni pak bilamana kewilayahan untuk 05 tidak kondusif, ada nggak undang-undang daruratnya?. Yaudah, rupanya omongan itu dibikinlah suatu catatan sama dia, dan tidak ada suatu perjanjian dan hanya ketidakkondusifan aja,” ungkap MN kepada faktapers.id via WhatsApp, Senin (15/01/2024).
Sementara dia mengklaim adanya 3 hal dalam ketidakkondusifan wilayah yakni tidak tinggal diwilayah atau pindah alamat, meninggal dunia, dan status hukum.
Menurut MN, bahwa terdapat sesi kedua membahas soal ketidakkondusifan di masjid tanpa sepengetahuan dirinya dengan dihadiri para Ketua RT, dan ditulis dalam catatan notulensi.
“Dari hasil notulensi itu ditulislah sama Ketua LMK 05 ibu N. Kan disuruh tanda tangan, saya bilangin liat point 3 dan 4 perhatikan jangan sampe ibu-bapak RT jadi boomerang dibawah, kenapa ini ada perjanjian di bulan Januari pemindahan kepengurusan dari saya ke ibu E. Disitu hati-hati dengan poin ini. Kata pak AG, nantilah dan tenang aja masih saya kemas pak,” jelasnya.
Sebelum dikemas, dia mengaku, sudah bocor duluan diwilayah hingga didengar ke salah satu warga, akan tetapi soal stempel itu pihaknya menanyakan ke tiap RT bahwa setiap rapat selalu dibawa.
“Nanti nih MN Januari saya turunin. Kenapa di turunin ? Pokoknya diturunin, ada perjanjian khusus sama saya gitu,” tirunya.
Pada saat warga bertanya-tanya soal perjanjian, kata dia, bahwa bulan Januari itu ingin dibuat kepengurusan dikasih ke ibu E.
“Terakhir dikantin gebrak-gebrak meja ditanyain masalah ini (pengunduran dirinya). Intervensi sih ya, bikin shock theraphy lah bahasanya, karna sesuai dengan perjanjian 1 Januari itu,” ujarnya.
Di lain sisi, Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPRD DKI Jakarta dari Dapil 9, AG menyampaikan, bahwa adanya perjanjian antara Ketua RW 05 hasil PAW, MN dengan dirinya yang disaksikan para Ketua RT.
“Sebelum terjadi penyerahan itu, saya ada perjanjian dengan beliau (MN). Saya mau mundur karna pencalegkan, tapi mohon maaf nih masukan isteri saya sebagai sekretaris, nanti bulan satu serahkan ke isteri saya. Karna tanggung jawab saya sampai 2027 sebagai RW terpilih gitu loh,” ujar AG saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/01) sore.
AG menjelaskan, sebelum tanggal 6 dilakukannya pengukuhan itu, pada tanggal 5 kita adakan rapat dan membenarkan PAW RW ada perjanjian dengannya hingga dijelaskan oleh beliau tentang perjanjian tersebut di hadapan RT, Tomas, Kader, notulen rapat, serta daftar hadir juga ada.
“Seiring perjalanan, pada tanggal 9 Desember 2023 karna mau mendekati bulan satu kita rembukan lagi di rumah makan Grogol Warung Sunda. Disini, beliau (MN) ada rekaman audio visualnya sama saya ‘komit akan mundur’. Berarti udah dua musyawarah mufakat nih, setelah per-tanggal satu itu timbullah mosi tidak percaya dari RT kepada PAW,” jelasnya.
Diketahui, AG yang sebelumnya sebagai Ketua RW 05 mengundurkan diri dari jabatannya lantaran dirinya maju sebagai Caleg DPRD DKI Jakarta diduga memaksa Ketua RW 05 hasil PAW untuk mundur agar digantikan oleh istrinya yang saat ini menjadi Sekretaris RW 05.
“Jadi gini bang, saya berpacu pada musyawarah dan mufakat yang menghasilkan notulen rapat dan dia (MN) ditanya oleh RT-RT hingga terbitlah notulen rapat itu. Notulen rapat tanggal 1/01/2024 mengundurkan diri, dan menyerahkan kepada sekretaris. Penekanan dimana bang? Orang musyawarah kita. Ya biasalah bang, kalau media kan kalau nggak ada itu kan nggak rame,” tambahnya.
Ironisnya, struktur Ketua RW, Sekretaris dan Bendahara PAW diduga diatur oleh AG.
Bahkan, hal yang ramai diperbincangkan ini pun membuat AG terkesan tidak rela (ogah) lengser dari tampuk kepemimpinan diwilayah tersebut.
Sebagai informasi, dari hasil rapat pada hari Jum’at 12 Januari 2024 di Kelurahan Jembatan Besi, status ketua RW PAW sudah mengundurkan diri.
(TIM)