Faktapers.id Jakarta – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Yudi Purnomo Harahap memohonkan KPK segera menelisik temuan Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK masalah dugaan proses Rupiah 195 miliar ke 21 bendahara partai kebijakan pemerintah berhubungan dengan dana kampanye.
“Ini perkara yang digunakan sedang padat dikarenakan Pemilu, demi pemilihan raya yang tersebut jujur, adil juga menggunakan dana-dana yang mana diperbolehkan sesuai aturan hukum, maka KPK segera menuntaskan ini untuk membuktikan kebenaran lapiran hasil analisis (LHA) PPATK,” katanya dikutip dari Tempo, Selasa, 16 Januari 2024.
Menurut Yudi, apabila LHA dari PPATK mengenai aliran dana ke bendahara parpol benar, maka KPK harus melakukan penyelidikan kemudian penyidikan.
“Proses ini yang harus dijelaskan KPK ke publik. Jika PPATK sudah menyampaikan laporan hasil analisisnya, maka ada dugaan TPPU,” katanya.
Yudi mengatakan, PPATK pasti melakukan kumpulan analisa berdasarkan aliran tabungan sehingga ditemukan dugaan aksi pidana korupsi.
“Makanya kemudian PPATK meyakini adanya kurang tambahan Rupiah 190 miliar laporan aliran dana ke 21 tabungan bendahara parpol. Tentu pada di tempat ini KPK perlu menelusuri tambahan lanjut,” ujarnya.
PPATK menemukan proses dari luar negeri mengalir ke account bendahara 21 partai urusan politik menjauhi pemilihan umum 2024. Transaksi luar negeri itu meningkat dari total 8.270 proses pada 2022 menjadi 9.164 operasi dalam 2023.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tiada memerinci detail bendahara partai apa sekadar terlibat. Menurut Ivan, bendahara partai kebijakan pemerintah dimaksud termasuk bendahara partai dalam berbagai tempat “Ini bendahara dalam wilayah-wilayah segala macam,” ucap dia, pada acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 pada Ibukota Pusat.
PPATK turut mencatatkan jumlah total dana yang digunakan diterima partai-partai kebijakan pemerintah dari luar negeri, totalnya mencapai Rupiah 195 miliar pada tahun 2023. “Di 2022 penerimaan dananya hanya saja Simbol Rupiah 83 miliar, dalam 2023 meningkat menjadi Simbol Rupiah 195 miliar,” katanya