Faktapers.id Jakarta – Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, serta Ketenteraman Mahfud Md menegaskan pemakzulan presiden bukanlah kewenangan kementerian yang tersebut ia pimpin, tetapi urusan partai urusan politik lalu Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Mahfud mengumumkan proses pemakzulan presiden harus melalui rangkaian serta butuh waktu lama dalam DPR hingga Mahkamah Konstitusi atau MK.
“Pemakzulan presiden, lanjutnya, harus diusulkan 1/3 jumlah anggota DPR RI. Kemudian, dilaksanakan sidang pleno dengan persyaratan 2/3 dari anggota DPR hadir. Apabila 2/3 dari anggota DPR yang hadir menyetujui pemakzulan presiden dan juga memenuhi syarat, maka dibawa ke MK,” kata Mahfud seperti diambil di tempat akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd pada Awal Minggu kemarin, 15 Januari 2024.
Menurut Mahfud, proses pemakzulan presiden juga membutuhkan waktu lama. “Itu tak bakalan selesai setahun kalau situasinya seperti ini, paling tidak ada tak akan selesai sebelum pemilihan umum selesai. Itu memakan waktu lama,” kata Mahfud
Bagi Mahfud, dirinya tidak ada menyatakan setuju atau tidaklah setuju melawan usul pemakzulan Presiden Jokowi. Mahfud mempersilakan penduduk sipil mengakibatkan usul pemakzulan presiden ke DPR, bukanlah untuk dirinya sebagai Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, juga Keamanan. .
“Jadi apakah Pak Mahfud setuju? Saya tiada bilang setuju atau tak setuju, silakan cuma dibawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukam,” kata Mahfud. .
Respons Ketua DPR Puan Maharani
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Puan Maharani merespons desakan publik sipil melalui Petisi 100 yang dimaksud mengajukan permohonan institusinya memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Orang nomor satu pada Indonesia itu disebut telah terjadi melakukan praktik nepotisme melalui Mahkamah Konstitusi lalu mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Menurut Puan, di pemakzulan harus ada bukti bahwa presiden memang benar melanggar hukum. Meski demikian, Puan akan masih menerima aspirasi itu, tetapi baginya perlu ditanyakan mengenai urgensi dari pemakzulan Presiden Jokowi.
“Aspirasi itu boleh cuma disampaikan, namun apa urgensinya? namanya aspirasi ya kami terima,” kata Puan pada waktu ditemui dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 16 Januari 2024. (*)