DaerahBali

Pemkab Buleleng Ingkari Janji, Tukar Guling Lahan Landasan Pacu Bandara Letkol Wisnu Buleleng Belum Dituntaskan

129
×

Pemkab Buleleng Ingkari Janji, Tukar Guling Lahan Landasan Pacu Bandara Letkol Wisnu Buleleng Belum Dituntaskan

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers.id – Ada-ada saja Pemkab Buleleng bersama Dishub Buleleng, sejak dibangunya Bandara Letkol Wisnu yang ada di Bali Utara tepatnya di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak/Buleleng saat ini menuai masalah baru munculnya permasalahan ini disebabkan dari ganti rugi antara Moh. Rasyid dan Pemkab Buleleng melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng yang hingga saat ini masih belum memenuhi prestasinya.

Setelah habis kontrak dan ditinggalkan BIFA, masalah terus muncul seperti saat ini lahan milik Moh. Rasyid dengan SHM No. 1361 Desa Sumberkima yang ditukar gulingkan oleh Pemkab Buleleng melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng yang saat itu dibawah komando Ida Bagus Puja Erawan S.H., digunakan untuk landasan pacu yang tukar guling tanah penganti nya hingga saat ini belum diserahkan ke Moh. Rasyid sesuai dengan Berita Acara Ganti Rugi Tanah Nomor 050/201/DISHUB-TU tertanggal 8 Mei 2001 dan SHM No. 1361 milik Moh Rasyid yang menjadi obyek dari
Menurut Wirasanjaya kuasa hukum Moh. Rasyid setelah dikonfirmasi media Fakta menerangkan Selasa (16/1)

Tanah hak milik Moh. Rasyid seluas 0,565 Ha sesuai Berita Acara Ganti Rugi Tanah Nomor 050/201/DISHUB-TU tertanggal 8 Mei 2001 dengan ditukar dengan pembagian penukaran berbanding 1 :1,5 sehingga menjadi 0,8475 Ha. Pada tahun 2001 Pemerintah Kabupaten Buleleng membebaskan tanah milik Moh. Rasyid seluas 0,3475 Ha dengan harga ganti rugi sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per are sehingga total ganti rugi uang sebesar Rp. 159.000.000,- dan Menurut Moh. Rasyid sisanya dijanjikan diberikan tanah negara tepat disebelah timur tanah Moh. Rasyid yang mana dahulunya tanah tersebut digarap oleh Bapak Matramah yang saat ini masuk wilayah administrasi di Banjar Dinas Sumber Pao, Desa Sumberkima seluas 0,450 Ha.

Menurut Wirasanjaya, S.H.,M.H.,C.L.A. (Lawyer dari Moh. Rasyid) “Itu tukar guling 62 are, diperjanjikan uang Rp.159 juta dan tanah pengganti 45 are beserta sertifikatnya, sampai saat ini tanah tersebut belum diberikan ke klien kami, tanah klien kami SHM No. 1361 Desa Sumberkima atas nama Moh. Rasyid tepat pada landasan pacu saat ini SHM asli tanah tersebut masih berada dalam penguasaan kami , iktikad baik dari pihak pihak Pemkab Buleleng masih kami tunggu untuk menyelesaikan pemasalahan ini , kami sudah layangkan surat Klarifikasi 2 X ke Pemkab Buleleng , Dinas Perhubungan dan beberapa Pihak terkait seperti: Pj Gubernur,Pj Bupati Buleleng Kepala ATR/BPN Buleleng , Kepala BPKPD Buleleng tertanggal 27 Desember 2023 dan tertanggal 16 Januari 2024 namun hingga kini belum terjawab dan Wirasanjaya selaku kuasa hukum dari Moh. Rasyid juga telah mengadukan permasalahan ini ke Wakil Rakyat Kabupaten Buleleng dan Perwakilan Ombusman Bali di Denpasar .

Pemkab Buleleng ingkar terhadap janjinya jika terus surat itu tidak diindahkan kami akan mengambil langkah hukum, “tegas Wirasanjaya

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *