Jakarta, faktapers.id -Polemik kenaikan pajak hiburan ke 40-75 persen diselesaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan. Ia turun gunung menyelesaikan polemik kenaikan pajak hiburan ke 40-75 persen.
Menurutnya ia turun karena mendengar kegaduhan soal keberatan masyarakat saat berada di Bali beberapa waktu lalu. Setelah itu mendengarkan kegaduhan itu, ia langsung mengumpulkan instansi terkait untuk membahasm kenaikan pajak hiburan tersebut.
“Jadi, kita mau tunda saja itu dulu pelaksanaannya. Itu kan dari Komisi XI, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” terang Luhut di akun Instagram pribadinya, Rabu (17/1).
“Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi, dan kemudian judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil sangat tinggi, karena itu banyak menyangkut pedagang-pedagang kecil juga,” imbuhnya.
Mereka merasa kenaikan tarif pajak itu bisa membunuh industri hiburan di tanah air.
Maklum, pada UU HKPD, tarif pajak kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikerek jadi 40 persen-75 persen. Padahal, aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak mencantumkan batas bawah pajak hiburan kelompok tersebut.
“Jadi, hiburan jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali impak pada yang lain, orang yang siapkan makanan, jualan, dan sebagainya. Saya kira saya sangat pro dengan itu (kajian ulang UU HKPD) dan saya tidak melihat ada alasan untuk kita menaikkan pajak (hiburan),” pungkas Luhut.
[]