Faktapers.id Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Barat memusnahkan barang bukti kejahatan dari beberapa perkara yang digunakan telah lama inkrah selama kurun waktu akhir tahun 2023.
Kepala Kajari Jakbar Hendri Antoro menyatakan barang bukti yang tersebut dalam musnahkan diantaranya narkotika, senjata tajam, lalu uang palsu.
“Tentu ini adalah pelaksanaan dari perkara di dalam sebagian akhir 2023, ada narkotika, ada kriminal umum, senjata tajam, kemudian ada uang palsu, narkotika dengan segala derivatifnya yang dimaksud kita musnahkan sesuai dengan protap masing-masing,” kata Hendri pada kantornya, Rabu (17/1/2024).
Hendri menuturkan barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 347 perkara. Perkara kriminal umum sekitar 153 perkara. Sementara pada perkara narkotika sebanyak 194 perkara yang dimaksud telah inkrah pada tahun 2023.
Untuk persoalan hukum narkotika, ada sekitar 2 kilogram sabu juga 4 kilogram ganja yang mana dimusnahkan oleh Kejari Ibukota Barat.
“Amvetamin itu ada sekitar 2 kg, ganja 4 kg, ini hasil penyisihan hanya dari total yang tersebut sudah ada dimusnahkan oleh penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud ada,” jelas Hendri.
Sementara itu, ribuan butir obat keras seperti Eximer dan juga Diazepam juga mengambil bagian dimusnahkan.
Hendri menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab kejaksaan di menuntaskan sebuah perkara.
“Terpidana sudah ada dijalankan eksekusi, untuk barang bukti yang tersebut telah dirampas, ini sebagai ending dari barang bukti yang tersebut ada,” tandasnya.