BeritaHeadline

Bangunan Jalan Gilimanuk Dibangun Tanpa PBG dan IPAL

146
×

Bangunan Jalan Gilimanuk Dibangun Tanpa PBG dan IPAL

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Berdiri bebas tanpa hambatan, bangunan yang berada di Jl. Gilimanuk No.98, RT.8/RW.12, Kalideres, Jakarta Barat rupanya akan dijadikan sebagai tempat usaha pencucian mobil MrCarWash (Part of Mister Group Indonesia).

Pemanfaatan tempat usaha itu, diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Buat cuci mobil. Penanggung jawab proyek (mandor) lagi keluar sebentar beli bensin,” ujar salah seorang pekerja saat ditemui dilokasi pada Rabu (24/01) siang.

Pantauan faktapers.id, pada pukul 11.36 WIB aktifitas pembangunan tempat usaha cucian mobil terus berlangsung dan tak nampak terlihat adanya papan nama proyek IMB (PBG) hingga sudah berjalan sekitar kurang lebih 5-10% dengan menggunakan rangka baja.

“Izinnya ada bang, cuman ada di mandor. Tanya aja sama mandornya. Dia lagi keluar tungguin saja,” sebutnya.

Sebagai informasi, papan nama proyek yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI Jakarta itu seharusnya terpasang di depan proyek. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2012 tentang Papan Penyelenggaraan Bangunan Gedung. kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *