Berita

Ahli Hukum Tata Negara Sebut Presiden adalah Jabatan Publik, Tidak Boleh Memihak

×

Ahli Hukum Tata Negara Sebut Presiden adalah Jabatan Publik, Tidak Boleh Memihak

Sebarkan artikel ini
Ahli Hukum Tata Negara Sebut Presiden adalah Jabatan Publik, Tidak Boleh Memihak

Faktapers.id JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara, Prof Djuanda menilai individu presiden tak boleh memihak serta berkampanye untuk menyatakan dukungan terhadap salah satu kandidat yang dimaksud bertarung pada Pilpres 2024. Hal itu, menurut Djuanda, telah lama diatur dalan Pasal 282 kemudian Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam klausul Pasal 282, diterangkan bahwa pejabat negara, struktural, fungsional hingga kepala desa dilarang menimbulkan tindakan yang tersebut menguntungkan salah satu kandidat partisipan pemilihan umum selama masa kampanye.

“Oleh sebab itu, kembali boleh memihak? Hati-hati, tiada boleh presiden memihak itu. Pasal 282, Pasal 283 tak boleh menguntungkan. Jikalau itu disampaikan, itu terlalu keliru ya,” kata Djuanda di talkshow Polemik Trijaya bertajuk “Netralitas Bukan Hanya Omon-Omon,” Hari Sabtu (27/1/2024).

Djuanda berkata, klausul itu secara bukan secara langsung sudah pernah menegaskan larangan presiden untuk memihak atau menggalang salah satu kandidat. Pasalnya, Djuanda menilai pejabat negara itu sejenis hal dengan presiden.

“Memang tidaklah ada (diksi) presiden itu, tak ada tulisan presiden tak boleh memihak, tetapi pejabat negaranya. Pertanyaannya, apakah presiden ini pejabat negara? Kalau orang hukum jelas jawabanya, di UU presiden itu pejabat negara, ini tafsir UU tidak tafsir saya,” katanya.

“Sehingga apa yang tersebut disampaikan tadi, perlu kita clear meninjau ini secara komprehensif. Saya sebagai pakar hukum tiada berpihak kemanapun, merujuk pada konstitusi, merujuk pada UU sesungguhnya secara subtantif presiden tak boleh memihak,” katanya.

(*)

Berita Lainnya Faktapers di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *