Faktapers.id ~ Ramai di media sosial ibu Kepala Desa (Kades) Bogor ikut demonstrasi menuntut perpanjangan jabatan dari enam menjadi sembilan tahun melalui revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di balik tuntutan dan aspirasi yang mereka sampaikan di depan gedung DPR, warganet turut menyoroti penampilan para ibu kades yang terlihat sangat mewah.
Terlihat dari unggahan akun Instagram @jktnewss pada Kamis (1/2/2024), terlihat ibu Kades terlihat sangat mewah lantaran menggunakan barang mahal.
Banyak netizen yang salah fokus melihat aksi ibu Kades menggunakan kacamata Louis Vuitton alias LV yang ia kenakan saat ikut demonstrasi.
Video yang diunggah itu pun langsung ramai dikomentari oleh netizen. Banyak dari mereka yang fokus pada penampilan para ibu kades tersebut, dari kacamata merek terkenal dunia, wajah glowing hingga gigi yang nampak di veneer.
” Pecat saja semua kepala desa yang ikut Demo kemarin , masih banyak kok yang mau jadi kepala desa , btw modelan ibu begini mana mau turun ke got atau daerah kumuh lihat rakyatnya … saya yakin mereka punya ” kepentingan” sendiri makanya ngotot ingin dinperpanjang masa kerjannya ! Apa kurang kaya mereka.” kata @dew***
” Hahaha kepala desa, gaya hidup selebππππ ” kata @har***
” Plis jangan ditambah masa jabatannya ” @ry***
View this post on Instagram
Berapa gaji, tunjangan untuk jadi kades ?
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur besaran gaji kades.
Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa juga bisa digunakan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.;













