Jakarta, faktapers.id –Menyusul sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengingatkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari tak mengulangi kesalahan.”Saudara Hasyim Asy’ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras.
“Kesalahan atau pelanggaran yang berat dilakukan oleh Hasyim Asy’ari. Kalau terjadi sekali lagi, dia harus diberhentikan dari KPU,” tandas Mahfud dalam acara Tabrak Prof! di sebuan cafe daerah Seturan, Sleman, DIY, Senin (5/2) malam.
Peringatan Mahfud ini juga berlaku bagi KPU secara lembaga. Menurutnya, berbagai temuan pelanggaran yang diikuti peringatan tak pernah diindahkan dengan adanya perbaikan kinerja. “Oleh sebab itu, KPU hati-hati dari sekarang,” pesannya.
Akan tetapi Mahfud menilai pencalonan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 masih sah sekalipun ada putusan DKPP ini. Menurutnya, putusan DKPP mengadili pribadi dari penyelenggara pemilu, sehingga tidak mempengaruhi putusan lembaga.
“Secara hukum prosedural, pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Apapun putusan DKPP itu tidak akan secara hukum ya, tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah ditempuh Mas Gibran. Karena apa, DKPP itu mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan keputusan KPU-nya,” jelasnya.
Pencalonan Gibran Tetap Sah
Mantan Menko Polhukam itu hanya menyebut pencalonan Gibran sebagai cawapres diwarnai pelanggaran etik berat, baik di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun KPU.
“Mas Gibran lolos dengan cara melanggar etika. Tapi menurut konstitusi, oke keputusan jalan, tetapi yang dihukum siapa-siapa yang melanggar,” sebut Mahfud.
DKPP sebelumnya memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Pemberian sanksi dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
DKPP menyatakan bahwa putusan ini tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
“Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024).
()