Faktapers.id ~ Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan enam anggotanya melanggar kode etik terkait pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, adalah kekeliruan besar.
Menurutnya, langkah KPU sudah benar karena melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan.
“Menurut saya, putusan DKPP itu keliru besar itu, keliru besar. KPU hanya melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan self executing, jadi dia tidak perlu lagi atur pelaksanaannya,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2).
Andi juga menilai DKPP melakukan kesalahan dengan mengeluarkan putusan tanpa mengundang dua pihak yang akan terimbas. Menurutnya, langkah berimbang harusnya dilakukan DKPP sejak awal.
“DKPP ini harusnya mengundang pihak yang akan terkena imbas dari putusan DKPP, berimbang namanya. Jadi harus mendengar dari kedua belah pihak, tapi kan tidak dilakukan oleh DKPP,” jelasnya.
Ia berpendapat kekeliruan yang dilakukan DKPP bisa digugat balik oleh KPU. Menurutnya, KPU bisa melayangkan gugatan ke PTUN karena putusan DKPP tidak final seperti putusan MK.
“Putusan DKPP ini bisa digugat ke PTUN oleh orang yang merasa dirugikan, atau masyakat yang merasa putusan DKPP ini bertentangan secara moral, hukum dan konstitusi,” katanya.
“Itu yang menurut saya bermasalah. Saya lihat DKPP ini melakukan perbuatan melawan hukum namanya. KPU menjalankan keputusan MK, sesuai tugasnya, tapi kemudian dipersalahkan,” imbuh dia
Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya. Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy.
DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Beberapa pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.
Kendati demikian, status Gibran sebagai cawapres tidak akan terdampak dari putusan DKPP.
“Enggak [terdampak putusan DKPP]. Ini kan murni putusan etik enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada,” kata Heddy.
“Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi enggak ada kaitan,” imbuhnya.
(*)