Jakarta, faktapers.id -Pelaku penembakan terhadap warga negara Turki Turan Mahmet (30), yang berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di wilayah Nganjuk, Jawa Timur oleh Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Bali, Polda Jawa Timur dan Polres Nganjuk.
Pelaku seorang warga negara asing (WNA) asal Mexico. Sementara tiga pelaku lain yang telah diamankan Polres Badung, yakni Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Eacobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).
Dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, bahwa pelaku bernama Sicairos Valdes Roberto, satu dari empat orang WNA Mexico yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung Polda Bali dalam kasus penembakan WN Turki Turan Mahmet.
“Sudah ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Bali, Polda Jatim dan Polres Nganjuk yang langsung saya kendalikan telah berhasil menangkap DPO di Terminal Nganjuk,”ungkapnya.
Dalam kasus ini DPO Sicoiros berperan sebagai pemimpin dari ketiga WNA Mexico yang melakukan tindak kejahatan di Indonesia. “Dia (pelaku) pemimpin kelompok yang merencanakan kegiatan,” sambung Dirtipidum.
Dalam kasus ini pelaku dan korban tidak saling kenal. Berdasarkan catatan pelintasan imigrasi, korban Turan Mehmet masuk di Bali pada 7 Desember 2023 menggunakan visa on arrival sebagai wisatawan untuk berlibur. Sedangkan pelaku masuk di Bali pada 12 Desember 2023 juga menggunakan visa on arrival untuk tujuan wisata.
Keempat pelaku tersebut menargetkan Turan Mehmet dan tiga temannya yang sedang duduk di dalam areal vila. Korban Turan Mehmet terluka akibat ditembak senjata api, sedangkan tiga penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri.
Aksi tembakan senjata api, tersebut mengakibatkan korban mengalami dua luka tembakan di perut bagian depan hingga tembus bagian kanan dan tembakan dari lengan kiri hingga tembus dada bagian kiri belakang.
Pelaku yang diketahui bos gangster Meksiko, bersama kelompoknya melakukan penembakan brutal di sebuah vila di wilayah Badung, Bali, beberapa waktu lalu.
Sicairos Valdes Roberto, satu dari empat orang WNA Mexico yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung Polda Bali dalam kasus penembakan WN Turki Turan Mahmet..
Tim gabungan Polri mengungkap, bahwa peristiwa penembakan tersebut sudah direncanakan oleh para pelaku. Modus operandi melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik penghuni di vila.
Dalam merencanakan aksinya, para pelaku melakukan survei terlebih dahulu beberapa jam sebelum melakukan kejahatannya di tempat kejadian.“Para tersangka diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya. Setelah melakukan kejahatannya, para pelaku langsung kabur,” pungkas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro,