Faktapers.id JAKARTA – Calon delegasi presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengakui sejak dulu dirinya setuju koruptor dijatuhi hukuman berakhir . Ia ingin aturan ini dilaksanakan tanpa embel-embel apa pun.
Hal itu disampaikan Mahfud MD ketika menjawab pertanyaan salah manusia partisipan acara Tabrak Prof! yang dimaksud menanyakan bagaimana nasib penerapan hukuman tertutup bagi koruptor.
“Saya setiap saat mengatakan, saya setuju koruptor dijatuhi hukuman mati,” kata Mahfud pada acara Tabrak Prof di dalam Pos Bloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024) malam.
Mahfud menjelaskan, hukuman tertutup sebenarnya telah diatur dalam pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hanya hukuman mati dijatuhkan apabila ada korupsi yang tersebut dilaksanakan di keadaan krisis.
Syarat di keadaan krisis inilah yang tersebut menurut Mahfud tidaklah dijelaskan secara rinci. Hal ini yang mana berimbas hukuman terhenti pada para koruptor ini tak digunakan. “Oleh dikarenakan itu jaksa tiada ada yang berani menuntut,” tegasnya.
Hukuman tertutup bagi para koruptor seharusnya bisa saja berlaku tanpa embel-embel keadaan krisis, sehingga hukuman yang disebutkan benar-benar bisa jadi berlaku untuk para pelaku korupsi pada Tanah Air. “Harusnya dicoret hanya kata krisisnya itu, itu bisa,” paparnya.
Mahfud mengakui penerapan hukuman bagi koruptor mengacu pada negara China. Sebagai informasi, Pertama Menteri (PM) Republik Rakyat China Zhu Rongji yang tersebut dilantik pada 1998 mengatakan, ‘siapkan 100 peti terhenti untuk para koruptor, juga gunakan 99 peti itu, sisakan 1 peti untuk saya bila saya korupsi’.
Sementara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mana baru menyebutkan, hukuman terhenti dapat dijatuhkan. Namun, apabila di kurun waktu 10 tahun belum diadakan eksekusi mati, kemudian berkelakukan baik, maka hukumannya mampu diubah berdasarkan hukuman pengadilan menjadi penjara seumur hidup.
Hal itulah yang mana ingin ditata oleh Mahfud MD. Ia yakin semua pihak perlu bergabung memberantas korupsi tanpa terkecuali.
“Nah itu juga hukum yang digunakan ada sekarang. Semuanya mari kita tata ke depan, pokoknya kita harus berantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” kata Mahfud.
(*)