Faktapers.id JAKARTA – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa bantuan pangan sebagai beras yang dimaksud diberikan oleh pemerintah untuk rakyat miskin tidak bentuk politisasi jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. Arief menyebut, bantuan pangan adalah amanat yang dimaksud telah terjadi diatur di Undang-undang untuk menyejahterakan rakyat.
Sebelumnya, sibuk mengenai isu bahwa bantuan pangan beras dipolitisasi oleh berbagai pihak yang punya kepentingan terkait pemilihan umum 2024 yang tersebut tinggal menghitung hari tersebut.
“Karena isu terakhir adalah bantuan pangan dibilangnya politik. Saya mau sampaikan, ini sudah ada diadakan lama,” kata Arief di diskusi bertajuk ‘Blak-blakan Soal Food Estate’, yang tersebut diselenggarakan Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) pada Rabu (7/2/2024).
Arief menjelaskan, pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012tentang pangan disebutkan bahwa bantuan pangan merupakan amanah yang mana harus dijalankan pemerintah terhadap rakyat. Namun hal yang disebutkan baru mampu diimplementasikan pada 2021 setelahnya terbentuknya Bapanas.
Kewenangan Bapanas sendiri, diakui Arief memang benar saling bersinggungan dengan kementerian lalu lembaga lain. Misalnya sekadar dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan lalu Kementerian BUMN.
“Jadi bantuan pangan dan juga lain-lain sudah ada pada Badan Pangan dikarenakan bunyinya Undang-undang kemudian Perpresnya demikian. Jadi bukanlah akibat pemilu, bukan,” tuturnya.
Eks Direktur Utama PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini menambahkan, bantuan pangan beras pemerintah dibagikan tepat pada hari libur nasional, yakni pada 8 Februari juga 9 Februari 2024. Lalu, pada 10 Februari sampai 14 Februari 2024, bantuan pangan pemerintah diberhentikan sementara dikarenakan masih di peluang pemilu.
“Pak Presiden perintahkan kita stop. Kalau nggak distop, dibilang politisasi. Kalau nggak distop, ini udah banyak yang mana kasih masukan ‘Pak Arief kan kalau rakyat nggak ada partainya, nggak ada paslonnya. Ya saya bilang kita harus hormati pemilu. Kita stop, bertarung secara fair dan juga keren,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye pemilihan umum 2024 berakhir pada Hari Sabtu 10 Februari. Setelahnya, ada masa tenang pemilihan umum yang digunakan berlangsung mulai Mingguan 11 Februari sampai Selasa 13 Februari.
Kendati demikian, Arief melanjutkan, pada 15 Februari atau sehari pasca pemungutan suara, pihaknya akan melanjutkan lagi bantuan pangan beras untuk 22 jt Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dia pun berharap siapa pun presiden yang akan terpilih kelak dapat melanjutkan dengan baik bantuan pangan tersebut.
“Kan nanti ada quick count nih tanggal 14 sore, kan udah ketemu tuh (pemenangnya). Badan pangan masih mengerjakan tugasnya negara. Negara ini harus hadir buat masyarakat, itu amanah Undang-undang,” katanya.
Untuk diketahui, realisasi bantuan pangan beras sampai 6 Februari telah terjadi menyentuh bilangan 179.149.760 kilogram (kg). Rencananya inisiatif bantalan sektor ekonomi penduduk ini akan dilaksanakan sampai Juni mendatang.
(*)