Faktapers.id JAKARTA – Kepala Satgas (Kasatgas) Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri , Irjen Asep Edi Suheri mengungkap, selama Januari hingga Februari 2024, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 3.881 laporan polisi lalu menangkap sebanyak 5.701 tersangka.
Asep menjelaskan, dari ribuan laporan polisi tersebut, ada sembilan perkara narkoba yang digunakan paling menonjol, salah satunya merupakan sindikat narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.
Adapun persoalan hukum pertama, kata Asep, adalah pengungkapan perkara narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total seberat 140 kilogram kemudian 150.206 butir ekstasi oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel.
“(Yang kedua) pengungkapan persoalan hukum narkotika dengan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat total seberat 91 kilogram juga 44.000 butir ekstasi oleh Ditrersnarkoba Polda Sumut,” kata Asep pada waktu konferensi pers dalam Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Rabu (7/2/2024).
Kemudian yang digunakan ketiga, adalah pengungkapan tindakan hukum narkoba yang mana berkaitan dengan jaringan internasional Fredy Pratama.
“Pengungkapan tindakan hukum narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 88 kg di dalam area pemeriksaan seaport interdiction Bakau Heni Lampung Selatan, hasil kerja serupa Satres Narkoba Lampung selatan dan juga Ditresnarkoba Polda Lampung pada penyelidikan lebih besar lanjut diketahui bahwa sindikat ini terkait dengan sindikat Fredy Pratama,” katanya.
“(Keempat) pengungkapan tindakan hukum narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total seberat 52 kilogram Ditresnarkoba Polda Jambi,” sambungnya.
Lalu, pengungkapan perkara narkotika yang digunakan kelima oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total seberat 39,57 kilogram dan juga 19.273 butir ekstasi dan juga 5.549,19 kg kokain.
“Pengungkapan tindakan hukum narkotika (keenam) dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25,90 kilogram kemudian 5.000 butir ekstasi dalam Bireun, oleh Satresnarkoba Polres Bireun Polda Aceh,” ucapnya.
“Pengungkapan persoalan hukum narkotika (ketujuh) dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total seberat 22 kilogram kemudian 6.000 butir ekstasi oleh Ditresnarkoba Polda Riau,” sambungnya.
Lalu pengungkapan perkara narkotika kedelapan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18 kilogram dan juga 500 ekstasi juga 331 gram kokain.
“Pengungkapan perkara narkotika (kesembilan) dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total seberat 10 kilogram juga 12.000 butir ekstasi oleh Ditresnarkoba Polda Jatim,” tutupnya.
(*)