Faktapers.id JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya ( Bawaslu ) menjadi salah satu lembaga negara yang turut disorot di film dokumenter ‘ Dirty Vote ‘ yang mana mengungkap beberapa jumlah kecurangan di pemilihan raya 2024.
Salah satu pakar hukum tata negara, Feri Amsari yang dimaksud mengambil bagian pada film itu menyoroti Bawaslu pada menangani beberapa jumlah rentetan insiden penyalahgunaan wewenang yang mana terjadi selama tahapan pemilihan 2024. Feri menjelaskan, segala kecurangan yang dimaksud telah terjadi dipaparkan tentu harus ditangani oleh Bawaslu, kemudian ini merupakan tugas konstitusionalnya untuk mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Tetapi faktanya Bawaslu inkompeten. Apa hanya kira-kira persoalan hukum yang digunakan menceritakan betapa gagalnya Bawaslu mengawasi proses penyelenggaraan pemilu,” kata Feri pada film dokumenter yang tersebut dirilis, Hari Minggu (11/2/2024).
Salah satu persoalan hukum yang digunakan disorot pada video ini adalah bagaimana Bawaslu sebagai pengawas pilpres di menangani tindakan hukum Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka di acara silaturahmi Apdesi.
“Bawaslu semata-mata berani memberikan sanksi teguran, padahal nyata-nyata harusnya terdapat sanksi yang mana menjerakan agar insiden tidak ada berulang,” ujarnya.
Kasus kedua yang mana disorot di film dokumenter ini adalah ketika Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu ketika car free day (CFD). Menurutnya, perkara ini menarik lantaran Bawaslu RI bukan berani menanganinya, menyerahkan penanganan prosesnya terhadap Bawaslu DKI Jakarta. Akan tetapi, temuan Bawaslu DKI Ibukota menyatakan bahwa persoalan hukum ini merupakan pelanggaran peraturan tempat (Perda).
“Dan sebagaimana kita ketahui, kalo terjadi pelanggaran terhadap peraturan wilayah atau perda, maka yang menentukan pemberian sanksinya adalah pemerintah daerah, pada hal ini Pj Gubernur DKI Jakarta,” tuturnya.
Lagi-lagi, kata dia, ada persoalan hukum yang mana menarik persoalan inkompetennya Bawaslu. Dalam perkara akun X Kementerian Pertahanan, terlihat jelas ada upaya kampanye terang-terangan di dalam akun resmi tersebut. Namun kemudian persoalan hukum ini tak berlanjut oleh sebab itu menurut Bawaslu kurang materi. “Padahal materinya telah jelas ini pemanfaatan ruang atau kewenangan yang dimaksud dimiliki oleh lembaga negara,” katanya.
(*)