Faktapers.id Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dilakukan menyiapkan rencana jadwal untuk Putaran Kedua Pilpres 2024.
Menurut Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, jadwal yang dimaksud telah lama diatur pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 sebagai upaya untuk memenuhi persyaratan undang-undang. Dia menjelaskan bahwa KPU miliki kewajiban untuk merancang jadwal serta tahapan untuk Pilpres 2024 dua putaran sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Berkenaan dengan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, sudah ada kami tuangkan pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Sesuai dengan perintah undang-undang, kami pun harus menyusun rancangan jadwal dan juga tahapan itu untuk Pilpres 2024 dua putaran oleh sebab itu perintah undangnya demikian,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik usai hadir di acara Uji Coba Tiga Rancangan PKPU pada Jakarta, Kamis, 11 Januari 2024, diambil dari Antara.
Dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang digunakan telah dilakukan disusun, ia menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih untuk putaran kedua Pilpres dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 17 Mei hingga 12 Juni 2024.
Pasangan calon (paslon) akan diberikan waktu untuk melakukan kampanye pada rentang tanggal 2 hingga 22 Juni 2024. Setelah periode kampanye, paslon akan memasuki masa tenang yang digunakan direncanakan akan berlangsung dari tanggal 23 hingga 25 Juni 2024.
Hari pemungutan pengumuman Pilpres 2024 putaran kedua dijadwalkan pada tanggal 26 Juni 2024, dengan masa penghitungan ucapan berlangsung mulai tanggal 26 hingga 27 Juni 2024.
Selanjutnya, dari tanggal 27 Juni hingga 20 Juli 2024, KPU akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Walau begitu, Idham menekankan bahwa semua jadwal yang dimaksud bersifat tentatif dan juga sangat bergantung pada hasil pemungutan pernyataan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
“Tentunya semua itu sangat bergantung pada hasil pemungutan pernyataan pada hari Rabu, 14 Februari 2024,” ujar Idham.
Rancangan Jadwal Pilpres 2024 Putaran Kedua
– 17 Mei – 12 Juni 2024
Pemutakhiran data pemilih
– 2-22 Juni 2024
Masa kampanye
– 23-25 Juni 2024
Masa tenang
– 26 Juni 2024
Pemungutan suara
– 26-27 Juni 2024
Penghitungan suara
– 27 Juni – 20 Juli 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Dosen Fisipol UGM Pernah Usulkan Sistem Dua Putaran Diganti
Mada Sukmajati, Ketua Rencana Studi Sarjana Politik dan juga Pemerintahan Fisipol UGM, mengajukan usulan inovasi terhadap sistem pemilihan presiden untuk Pilpres 2024.
Menurut Mada, perlu dipertimbangkan untuk mengganti sistem pilpres presiden dari dua putaran menjadi first past the post, yang mirip dengan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015. Dalam sistem first past the post (FPTP), kandidat yang mana memperoleh pernyataan terbanyak akan menjadi pemenang, meskipun tidaklah mencapai mayoritas absolut.
“Perlu dipertimbangkan untuk mengubah sistem pemilihan umum presiden dari dua putaran menjadi first past the post, seperti Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015,” kata Mada pada webinar yang mana diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa, 14 September 2021.
Saat ini, sistem pemilihan presiden di area Indonesia menggunakan two round system (TRS) atau dua putaran. Putaran kedua diadakan jikalau tidak ada ada kandidat atau partai yang digunakan mencapai tingkat pernyataan tertentu.
Mada menganggap bahwa jikalau pilpres tetap saja menggunakan dua putaran serta terjadi putaran kedua, dimensi keserentakkan akan hilang.
Namun, pembaharuan sistem pilpres memiliki konsekuensi mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD). Meskipun demikian, Mada berpendapat bahwa penting untuk memilih sistem yang dimaksud mudah untuk menyelaraskan semua pemilihan umum.
Selain itu, Mada juga menyarankan agar sistem pemilihan legislatif (pileg) diubah dari daftar terbuka menjadi daftar tertutup jikalau ingin diselaraskan. Menurutnya, apabila ingin menyelaraskan pemilihan umum di satu hari yang digunakan sama, penting untuk memilih sistem pemilihan umum yang simpel dari berbagai pilihan yang ada.
“Kalau mau menyerentakkan pilpres pada hari yang tersebut sama, pemungutan suaranya pilih sekadar sistem yang tersebut mudah dari berbagai sistem pemilihan umum yang mana diserentakkan,” kata Mada ihwal wacana penggantian sistem pemilihan umum pasca Pilpres 2024.
(*)