Faktapers.id Jakarta – Pemilihan umum atau pemilihan 2024 yang digunakan akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024 merupakan momen penting pada perjalanan demokrasi Indonesia.
Pemilu kali ini akan menjadi panggung penentuan untuk menetapkan siapa yang mana akan menjadi pemimpin negara juga penduduk Indonesia pada lima tahun ke depan. Selain menentukan presiden lalu delegasi presiden, pemilihan raya 2024 juga akan menentukan susunan anggota DPR, DPD, juga DPRD di tempat tingkat provinsi, kabupaten, serta kota.
Untuk dapat menggunakan hak pilihnya dengan sah, penduduk wajib terdaftar pada daftar pemilih yang mana disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terdapat tiga jenis daftar pemilih yang tersebut penting untuk diketahui oleh , yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Lalu, apa perbedaan dari ketiganya?
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Daftar Pemilih Tetap disingkat DPT adalah kumpulan nama-nama warga negara yang telah terjadi miliki hak pilih berdasarkan langkah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). DPT disusun dengan menggunakan data dari pemilihan umum sebelumnya dan juga data resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemilih yang tersebut terdaftar di DPT diperbolehkan memberikan kata-kata merekan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mana telah lama ditentukan, sesuai dengan alamat yang digunakan tertera pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas lain yang dimaksud sah.
Waktu pemilihan bagi pemilih yang mana terdaftar pada DPT dimulai pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pada ketika pemilihan, penting bagi pemilih untuk menyebabkan undangan memilih dengan kode C6 serta juga e-KTP atau dokumen identitas yang valid. Dengan ketentuan yang disebutkan terpenuhi, pemilih yang tersebut terdaftar pada DPT akan diberikan semua jenis surat kata-kata yang mana diperlukan untuk pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, juga DPRD di tempat tingkat provinsi, kabupaten, lalu kota.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah sebuah istilah yang digunakan merujuk terhadap daftar nama-nama warga negara yang tersebut juga memiliki hak pilih seperti di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, warga yang tersebut terdaftar di DPTb biasanya ingin memindahkan lokasi pemungutan pernyataan dia ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain sebab berbagai alasan tertentu, seperti tugas dinas, keperluan pendidikan, perjalanan, atau oleh sebab itu sedang sakit. Meskipun demikian, status pemilih ini tetap memperlihatkan tercatat pada DPT, namun dikenal sebagai DPTb untuk keperluan administratif.
Proses untuk menjadi DPTb pemilih harus mengurus surat pindah pendapat memilih yang tersebut mengharuskan pemilih untuk mengisi formulir model A5 pada kantor kelurahan setempat. Pengurusan pindah memilih ini harus diadakan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara. Setelah proses yang dimaksud selesai, pemilih yang tersebut masuk di kategori DPTb akan diperbolehkan untuk mencoblos pada rentang waktu antara pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat pada hari pemungutan suara.
Pada ketika pemilihan, penting bagi pemilih DPTb untuk mengakibatkan formulir A5 yang tersebut telah dilakukan diurus sebelumnya, bersatu dengan e-KTP atau dokumen identitas yang dimaksud sah. Surat pernyataan yang dimaksud diberikan untuk pemilih DPTb akan disesuaikan dengan wilayah pemilihan terkait, baik dari area selama maupun area pindahan mereka. Namun, perlu dicatat bahwa pemilih DPTb tidaklah akan diberikan surat pengumuman untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi juga DPRD Kabupaten/Kota jikalau pindah ke luar tempat pemilihan tersebut. Dengan demikian, proses pindah memilih ini memberikan kemudahan bagi pemilih yang dimaksud memiliki permintaan khusus atau terpaksa harus berada di area lokasi yang berbeda pada hari pemungutan suara.
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah sebuah klasifikasi yang mengacu pada pemilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tetapi tetap saja memiliki identitas resmi yang tersebut sah, seperti e-KTP, surat keterangan (Suket), Kartu Keluarga, paspor, atau SIM. Meskipun belum terdaftar di DPT atau DPTb, pemilih yang masuk di kategori DPK masih memiliki hak untuk memberikan pendapat pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mana sesuai dengan alamat yang digunakan tercantum pada dokumen identitas mereka.
Pemilih DPK diperbolehkan untuk mencoblos pada rentang waktu antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat dengan menunjukkan identitas diri untuk petugas Tim Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS. Ketika mereka tiba di dalam TPS, dia akan diberikan surat ucapan yang digunakan mirip dengan pemilih yang digunakan terdaftar pada DPT, yang digunakan mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, lalu DPRD.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pemilih DPK bukan akan menerima undangan memilih dengan kode C6 seperti yang dimaksud diterima oleh pemilih DPT. Waktu yang tersebut disediakan bagi pemilih DPK untuk memberikan pendapat adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu dari pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. Meskipun berada di kategori yang berbeda dari DPT kemudian DPTb, keberadaan DPK memberikan kesempatan bagi individu yang digunakan memenuhi persyaratan untuk tetap saja berpartisipasi pada proses demokrasi pemilihan umum.
(*)