Faktapers.id Jakarta – Anggota Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan patroli pengawasan untuk mengantisipasi “serangan fajar” atau kebijakan pemerintah uang.
“Kami pakai patroli pengawasan. Sejak kemarin masa tenang, patroli pengawasan telah di-on-kan (diaktifkan), sehingga dia bekerja 1×24 jam secara bergantian,” kata Lolly pada Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Awal Minggu 12 Februari 2024.
Oleh sebab itu, ia mengajukan permohonan rakyat untuk dapat melaporkan terhadap Bawaslu apabila mendapatkan “serangan fajar”, khususnya di tempat hari pemungutan suara, 14 Februari 2024. “Lapor ke Bawaslu. Boleh ke akun media sosialnya Bawaslu, ada yang digunakan namanya humasbawaslu atau bawaslu.go.id. Kami juga membuka hotline pengaduan Bawaslu,” ujarnya.
Lolly menjelaskan bahwa publik dapat melapor melalui media sosial dengan menandai unggahannya terhadap Bawaslu, sehingga akan dicek oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu.
“Biasanya di proses kami, kami akan menghubungi yang tersebut memberikan informasi. Kami cek dulu nih siapa pengirimnya, maka itu yang mana biasanya coba untuk dihubungi oleh kelompok humas-nya Bawaslu,” tuturnya.
Lolly menjelaskan pengecekan kembali dengan cara menghubungi pelapor diperlukan untuk menjamin informasi yang digunakan didapatkan oleh Bawaslu adalah benar.
“Karena informasi, misalnya, masalah suara-suara yang mana viral, kan Bawaslu tiada punya kemampuan untuk mengecek apakah betul suaranya ini pernyataan yang mana bersangkutan? Maka kami harus melakukan konfirmasi informasi ini didapat dari mana. Itulah gunanya penelusuran,” ujarnya.
Lolly menyatakan bahwa penelusuran oleh Bawaslu juga diadakan dengan tujuan menghimpun informasi sebanyak-banyaknya agar dapat dikaji jenis pelanggarannya.
“Sehingga begitu terang perkaranya, ada dugaan-dugaannya, informasi-nya cukup, kami lakukan kajian. Di kajian itulah kami nanti akan mencari apakah betul ada pasal yang tersebut dilanggar lalu lain sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu, ia menyatakan bahwa dugaan urusan politik uang yang digunakan dikaji oleh Bawaslu selanjutnya akan diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Jadi begitu hasil kajian Bawaslu menyatakan, dugaannya pidana pemilihan umum akibat urusan politik uang, misalnya, Pasal 523 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum), misalnya, yang dilanggar ya di tempat masa tenang ini, maka kami akan berproses bersatu teman-teman kepolisian serta kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu, begitu ya,” jelas Lolly
Walaupun demikian, ia tetap memperlihatkan optimistis bahwa kontestan Pemilihan Umum 2024 dapat menahan diri untuk tak melakukan urusan politik uang.
Pilihan Editor: KPU Undang Dubes Negara Sahabat untuk Saksikan Pemungutan Suara pemilihan 2024
(*)