Faktapers.id Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sebanyak 355 pelanggaran konten internet selama masa kampanye pemilihan 2024, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Kategorinya ada tiga hal. Pertama, adalah persoalan ujaran kebencian. Kedua, adalah persoalan berita bohong. Dan persoalan politisasi suku, ras, agama,” kata Lolly pada waktu menjelaskan di dalam Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024.
Lolly menerangkan bahwa dari 355 pelanggaran konten, terdapat 340 konten ujaran kebencian, politisasi SARA (suku, agama, ras, kemudian antargolongan) sebanyak 10 konten, dan juga berita bohong berjumlah lima konten.
Lolly juga menjelaskan bahwa rincian dari 355 pelanggaran konten internet selama masa kampanye, terdiri 342 konten yang dimaksud menyasar seluruh pasangan calon presiden dan juga delegasi presiden, dan juga 13 konten terhadap pelaksana pemilu, yakni Bawaslu juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara itu, kata dia, pelanggaran konten internet paling banyak menggunakan jaringan Facebook dengan 118 konten melanggar, Instagram 106 konten, Twitter 101 konten, TikTok 28 konten, lalu YouTube dengan 2 konten.
Ia menyatakan bahwa temuan-temuan yang dimaksud merupakan hasil kerja serupa regu patroli pengawasan siber Bawaslu dengan Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kemenkominfo).
“Kami bekerja serupa dengan teman-teman lawan hoaks juga untuk saling bahu-membahu lantaran yang tersebut namanya dunia digital itu, dunia maya itu, luasnya luar biasa. Keterbatasan normanya banyak,” katanya.
Selanjutnya, lanjut dia, bekerja sejenis dengan pelaku media sosial yang mana terus dikuatkan oleh Bawaslu. “Misalnya teman-teman pelaku media sosial, seperti Meta, itu secara proaktif mereka itu terus-menerus menyampaikan. Biar kami sanggup take down (menurunkan),” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia berharap iklim media sosial di dalam masa tenang dapat menjadi sehat dan juga tetap memperlihatkan menghadirkan publik untuk masih kritis dan juga mengawasi media sosial secara melekat.
(*)