Jakarta, faktapers.id – Pemilu (pemilihan umum) 2024 sebagai ajang pesta demokrasi akbar serentak yang digelar seluruh Indonesia hanya tinggal hitungan jam. Demi menjaga kondusifitas, para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Rukun Warga (RW) 07, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan saling berkoordinasi hingga ke lapisan warga untuk mensukseskan Pemilu dengan mendirikan TPS (tempat pemungutan suara) yang nyaman untuk menfasilitasi pemilu yang luber (langsung umum bebas dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil) serta mengantisipasi menghadapi potensi konflik yang bisa terjadi.
Ketua KPPS di TPS 078, RW 07, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Victor Eko Wardoyo mengatakan seluruh petugas KPPS harus sudah fasih terhadap tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan arahan dan materi yang diberikan saat melakukan bimtek (bimbingan teknis) oleh PPK Kelurahan Gandaria Utara beberapa waktu lalu.
Victor juga menjelaskan, para petugas KPPS harus memantau dan teliti. Terutama data para pemilih apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU. Sebab menurut Victor jumlah DPT bisa bertambah sewaktu-waktu dengan hadirnya pemilih pemula atau pemilih pindahan dan daftar pemilih khusus.
“Mulai dari catatan pendaftaran, tahapan pemilihan dan tata cara memilih juga harus diberitahukan dan diterangkan kepada pemilh guna memastikan mereka tidak salah menggunakan kertas suara. Mengingat kertas suara yang diberikan sangat terbatas,” tutur Victor usai mendekor TPS 078 yang dibuat bersama timnya di Jalan H. Jeni Rt 008 RW 07 Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, (13/2/2024).
Senada dengan Victor, Sekretaris RT 008, yang juga salah satu anggota KPPS 077, RW 07 Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Setiyono mengatakan, pemantauan dan pengecekan DPT harus susai dengan data yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Daftar nama para pemilih sengaja saya tempel agar dapat dilihat oleh masyarakat yang ingin melihatnya,” cetus Setiyono.
Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat. TPS dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00. Ayo, ramai-ramai datang ke TPS. Tentukan pilihan Anda dan saksikan penghitungan suara.
(Her)