Faktapers.id JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) memberikan lampu hijau berhadapan dengan wacana diauditnya program resmi Sistem Berita Rekapitulasi Suara (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menanggapi banyaknya persoalan hukum perbedaan hasil Sirekap dengan bukti hasil C1.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meyakini KPU juga akan terbuka berhadapan dengan usul tersebut. “Silakan saja, itu kan KPU terbuka. Saya yakin Mas Hasyim (Ketua KPU) terbuka untuk diaudit,” kata Bagja, Hari Jumat (15/2/2024).
Kendati demikian Bawaslu menerangkan hasil akhir penetapan pemenang pilpres baik itu pilihan presiden kemudian legislatif akan masih menggunakan penghitungan manual berjenjang. Form C1 yang digunakan diunggah ke Sirekap, kata Bagja, juga akan turut diawasi.
“Kalau kemudian ada hasil C planonya buram komplain ke KPU. Kami juga akan komplain ke KPU, kemampuan kami juga agak terbatas, yang mana paling sistem paling bagus ya KPU, sebab mereka sudah ada mengembangkan dari dulu,” katanya.
Pakar Digital Forensik dari ITB Agung Harsoyo menilai, perlu audit forensik terhadap Sirekap KPU RI. Pasalnya, sudah pernah terjadi perbedaan perolehan kata-kata pada Sirekap dengan bukti foto form C1.
Menurutnya, tujuan pembentukan aplikasi mobile Sirekap berkaitan dengan proses kegiatan bisnis dalam KPU di memgumpulkan pengumuman yang tersebut sudah pernah dihitung di area TPS. Sirekap ini berbeda dengan software biasa seperti MS-Word yang mana tak langsung.
“Jadi, Sirekap ketika dibuat mesti mempertimbangkan juga mengimplementasikan requirements yang digunakan dibuat KPU. Contoh kecil, jikalau maksimum pemilih pada satu TPS adalah 300, maka pada aplikasi mobile Sirekap apabila ada perolehan pengumuman melebihi 300 telah tersaring, harus ada indikasi error,” kata Agung.
Agung menilai perlu assessment mendalam terhadap Sirekap KPU bila ada kejadian perbedaan data yang direkam pada sistem itu dengan data formulir C1 di tempat TPS. Menurutnya, assesmen mendalam itu bisa saja dilaksanakan pihak berwenang dan juga ahli independen.
(*)