Faktapers.id JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyetop atau menghentikan publikasi Sistem Pengetahuan Rekapitulasi (Sirekap). Pasalnya, sejumlah ditemukan kesalahan hasil di dalam perangkat Sirekap dengan hasil asli berbasis formulir model C.
“Kita memohonkan agar KPU menghentikan publikasi hasil melalui Sirekap oleh sebab itu banyaknya temuan kesalahan atau ketidaktepatan pada beberapa jumlah hasil pada perangkat perangkat lunak Sirekap pada sistem konversi dari pembacaan gambar formulir model C. Hasil yang digunakan diunggah tiada bekerja dengan sempurna,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Sektor Hukum juga Advokasi DPP PKS Zainudin Paru pada keterangan tertulisnya, Hari Sabtu (17/2/2024).
Zainudin yang mana juga Koordinator Tim Hukum kemudian Advokasi PKS pada Pemilihan Umum 2024 ini berpendapat bahwa publikasi hasil Pemilihan Umum 2024 oleh KPU dengan Sirekap sudah memunculkan kegaduhan pada masyarakat. Sambil menanti hasil resmi berdasarkan hasil rekap berjenjang, sebaiknya KPU tidaklah mempublikasikan hasil yang dimaksud justru berbeda dikarenakan banyaknya temuan kesalahan sistem dalam Sirekap.
“Walaupun tidak rekapitulasi resmi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu semata-mata sebatas alat bantu untuk mempublikasikan hasil coblosan untuk masyarakat,” ungkap Zainudin yang juga Juru Bicara PKS ini.
Selain itu, kata Zainudin, sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap seluruh pemilih, PKS juga mengirimkan surat resmi yang mana isinya memohonkan agar KPU menghentikan publikasi Sirekap. “Jangan sampai, kesalahan input data dapat semakin menurunkan integritas Pemilihan Umum 2024,” pungkasnya.
(*)