DaerahBaliHukum & Kriminal

Gugatan Tidak Diterima Setelah Melalui Persidangan Panjang, Ada Apa Dengan Pengadilan Negeri Denpasar?

160
×

Gugatan Tidak Diterima Setelah Melalui Persidangan Panjang, Ada Apa Dengan Pengadilan Negeri Denpasar?

Sebarkan artikel ini

Denpasar faktapers.id – Ferdi Yuliander Serah selaku Direktur PT. Peak Solution Indonesia tegaskan menempuh upaya Banding. Upaya ini terpaksa ditempuh karena gugatan perdata terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan bernana Dilshod Alimov, 36, selaku Komisaris PT. Peak Dkk, namun ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Lelaki berusia 37 tahun asal Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menegaskan Dilshod Alimov yang ditempatkan pada PT. Peak Solution Indonesia, nyata-nyata melakukan perbuatan melawan hukum. Karena tidak memiliki kapasitas sebagai pemegang saham dan tidak berhak untuk menjalankan roda perusahaan.

Namun dalam perkara antara yang telah terlaksana dengan memakan waktu setahun lebih ini, Pengadilan Denpasar menyatakan eksepsi Dilshod Alimov (Tergugat) dapat diterima. Dan menyatakan gugatan Ferdi Yuliander Serah (Penggugat) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Putusan tersebut diucapkan Hakim Ketua I Wayan Suarta, didampingi hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih, dan I G.N.A.Aryanta Era Winawan, Kamis 15 Februari 2024. Dikatakan Ferdi Yuliander Serah, selaku Direktur PT. Peak Solutions Indonesia, ia akan melakukan upaya hukum banding karena merasa dirugikan sebagai seorang pemegang saham.

“Ya, dalil dalam eksepsi dan jawaban tergugat saya selalu penggugat menolak seluruhnya,” tegas Ferdi sembari mengatakan, ia dam tim pengacaranya merasa aneh dengan putusan tersebut. Lantaran bukti asli dan saksi sudah lengkap. Bahkan Pengacara dari tergugat (DILSHOD ALIMOV) Togar Naiggolan dan Sri Darren tidak hadir dalam persidangan sebanyak 8 kali.

Sedangkan bukti yang diajukan oleh pihak lawan hanyalah Akta Pendirian PT. Karena itu pihak Penggugat merasa ada janggal. Pun dikatakan, saat sidang kesimpulan, tim penggugat hadir untuk membacakan kesimpulan, tetapi Panitra yang menangani kasus ini memberikan alasan bahwa Hakim dan pengacara tergugat tidak hadir.

Dikatakan juga, bahwa sidang bukti tambahan dan sidang kesimpulan tidak dihadiri oleh pengacara tergugat. Lalu untuk sidang kesimpulan sudah disiapkan, hanya diserahkan kepada Panitra. Bahkan jadwal sidang putusan tidak ada dalam jadwal SIPP PN Denpasar.

“Kami baru mengetahui Sidang Putusan pada pukul 14:00, saat diinfo oleh tim pengacara kami,” tambahnya. Karena itu, putusan ini akan diadukan ke Komisi Yudisial. Bahwa pihaknya sudah menghubungi dan melapor kepada Pimpinan PN Denpasar terkait putusan ini.

“Tim kami sudah siap merevisi dan laporankan kembali gugatan tersebut. Ini hanya NO, bisa dilaporkan kembali atau banding, ini bukan kemenangan dari tergugat, ini hanya cacat formil,” ungkap Ferdi sembari menyatakan rasa lucu dengan klaim kemenangan dari tim tergugat.

Seperti berita sebelumnya, gugatan yang diajuakan Ferdi ini, tentang Dilshod Alimov mantan Napi yang telah dideportasi karena pencurian dan pengancaman itu, tidak pernah menyetor modal ke perusahaan, hanya janji yang tidak pernah ditepati.

Alimov diduga bekerja sama dengan istrinya Olesya untuk menerima pembayaran jasa visa ke rekening pribadi bank Rusia istrinya.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *