DaerahBali

Tiga Pelaku Curnamor Dibekuk Reskrim Polsek Mengwi

87
×

Tiga Pelaku Curnamor Dibekuk Reskrim Polsek Mengwi

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapres.id  – Unit Reserse Kriminalitas (Reskrim) Polsek Mengwi berhasil bekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Berawal laporan 14 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wita yang terjadi di Villa Rumah Santai, Banjar Batan Tanjung, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali

Menurut Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J.,S.Sos.,S.H.,M.M, ditemui awak media Fakta mengungkapkan, “Selasa 13 Februari 2024 sekira pukul 21.30 wita korban Gabriele Nocole Rose (35) asal Canada memarkir sepeda motor Yamaha NMax DK 6607 PS miliknya di depan villa, setelah itu korban masuk ke villa untuk beristirahat. Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wita korban hendak keluar ketika sampai di depan villa korban melihat kendaraan miliknya yang sebelumnya terparkir di depan villa telah hilang, Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut, sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/ 08/II/2024/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Bali tanggal 16 Februari 2024, “papar Kapolsek Ketut Adnyana T.J.

Kompol I Ketut Adnyana T.J., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AKP I Made Mangku Bunciana, SH guna penyelidikan kasus tersebut. “Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi-saksi di TKP serta beberapa petunjuk yang diperoleh dari TKP maka mengarah kepada tiga orang pelaku yaitu masing masing atas nama HTA asal Banyuwangi, B dan AH asal dari Jember,”papar Ketut Adnyana TJ.

Setelah melakukan penyelidikan kemudian Tim Opsnal Polsek Mengwi bergerak melakukan penyisiran ke wilayah Kedungu Kabupaten Tabanan, kemudian pada pukul 20.00 wita pelaku HTA dan pelaku B diamankan di sebuah rumah kontrakan di jalan menuju pantai Kedungu Tabanan, selanjutnya pada pukul 21.30 wita pelaku AH berhasil diamankan di sebuah proyek di jalan apit yeh Banjar Kangin Sempidi, selanjutnya tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi melakukan pengembangan ke Desa Sumberbulus, Kecamatan Kaliputuh, Kabupaten Jember – Jawa Timur untuk mencari barang bukti. Kemudian ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke mako polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut.

“Dari Hasil interogasi ketiga pelaku mengakui perbuatannya secara bersama -sama telah melakukan pencurian 1 unit SPM Yamaha NMax warna hitam DK 6607 PS di TKP tersebut pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 03.30 wita. Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.” Kata Kompol Ketut Adnyana

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti diantaranya 1 unit Sepeda motor Yamaha NMax DK 6607 PS warna hitam, 1 pasang plat dengan no. pol DK 6607 PS, 1 pasang spion, 1 buah visor NMax, 1 unit sepeda motor Honda Vario Techno 125 no. pol P 4594 UJ warna hitam, 1 unit Sepeda motor Yamaha Jupiter no. pol P 3646 ZA warna oranye -hitam.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *