Hukum & KriminalJabodetabek

BPPH PP Kota Bekasi Laporkan Pj Walikota Bekasi Dugaan Penistaan Agama Ke Polda Metro Jaya

9
×

BPPH PP Kota Bekasi Laporkan Pj Walikota Bekasi Dugaan Penistaan Agama Ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id -Dengan Surat bernomor 001/SP/BPPH-BEKASI/III/2024, BPPH Pemuda Pancasila Kota Bekasi melaporkan Pj Walikota Bekasi dugaan Penistaan Agama ke Polda Metro Jaya.

Pengaduan yang ditandatangani Team Pengadu BPPH tertanggal Maret 2024 terdiri dari , DR (C) DARIUS SITUMORANG S.H.,M.H., MONANG DIXON GULTOM S.H., M.Η., MOHAMMAD FAJAR S.H., M.H., YOVINA ANGGRAINI, SH., MH UJANG EFFENDI S.H., ABDUL ROHIM S.H., DANIEL MICHEL,SH BAMBANG GUNAWAN,SH BILTON ARIANSYAH S.H., URIP WAHYU WIDODO,SH

Adapun isi pengaduan menyoal

Maklumat  Pj Walikota Bekasi  tertanggal 29 Februari 2024 terhadap dikeluarkannya Maklumat nomor 400.9/1314/SETDA.KESSOS pada point 4 (empat) yang menyataka PARA PELAKU USAHA:KLUB MALAM, PANTI PIJAT, KAROKE, MUSIK HIDUP, PUB, BILLIARD, MANDI UAP/SAUNA /SPA DAN HIBURAN MALAM LAINYA UNTUK JAM OPERASIONAL DIBATASI MULAI PUKUL 21:00 S/D JAM 02:00 WIB;

Menurut BPHH PP Bekasi terhadap Pemberian Izin Usaha selama Bulan Suci Ramdhan MAKLUMAT WALIKOTA BEKASI tersebut diatas bertentangan dengan Kaidah Hukum Islam dikategorikan sebagai Kegiatan ASUSILA;

Dan berdasarkan hukum kebiasaan yang berlaku umum selama pelaksanaan RAMADHAN harusnya semua kegiatan usaha dalam Maklumat Walikota Bekasi adalah ditutup.

Untuk itu BPPH PP Kota Bekasi berharap agar Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya berkenaan untuk menindaklanjuti pengaduan guna menegakkan hukum dan Keadilan bagi masyaraka.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *