Jabodetabek

Menghormati Bulan Suci Ramadan  1445 H/2024 M Ini Tempat Usaha Pariwisata Tertentu yang Wajib Ditutup

5
×

Menghormati Bulan Suci Ramadan  1445 H/2024 M Ini Tempat Usaha Pariwisata Tertentu yang Wajib Ditutup

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id -Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk pelaku usaha pariwisata di DKI Jakarta yang isinya mewajibkan penutupan tempat usaha pariwisata tertentu satu hari sebelum bulan Suci Ramadhan 2024 hingga satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri 2024.

Surat edaran itu diterbitkan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M serta memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik / penanggung jawab usaha pariwisata dan masyarakat.

Adapun tempat usaha pariwisata tertentu yang wajib tutup diantaranya Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; dan Bar / Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, karaoke, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *