JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sedang mempersiapkan data pelanggaran pemilihan raya untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu menyusul penetapan hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (20/3/2024).
“Sekarang kami menyiapkan teman-teman untuk data penanganan pelanggaran, data terkait dengan hasil pengawasan pada hari H juga juga pada hari sebelum, selama, lalu sesudah pemungutan serta penghitungan suara,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Kantor KPU, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (20/3/2024).
Selain itu kata Bagja, pada waktu rekapitulasi perhitungan pendapat tingkat nasional beberapa pelanggaran juga sedang dilaksanakan penulusuran untuk ditindaklanjuti.
“Kemudian juga ada yang digunakan kemudian penanganan pelanggaran yang mana berkaitan dengan permasalahan di dalam rekapitulasi kemarin yang kemudian diindikasikan melibatkan penyelenggara, misalnya, itu juga kita sedang usut untuk kita telusuri untuk ditindaklanjuti,” sambungnya.
Sejauh ini, Bagja mencatatkan data terdapat 20 dugaan pelanggaran ketika proses rekapitulasi dalam tingkat nasional.
“Kalau per rekapitulasi, antara 20-an ya, kan ada catatan khusus kemarin, ini residunya ada di dalam catatan khusus, kemudian juga nanti teman-teman partisipan Pemilihan Umum dapat melakukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi ke depan,” ucapnya.(*)