JAKARTA – Kuasa Hukum Crazy Rich Surabaya Budi Said, Indra Haposan Sihombing, menyayangkan putusan praperadilan yang dimaksud dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan pada Senin, 18 Maret 2024. Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang mana diajukan Budi Said.
“Intinya putusan praperadilan tidaklah dapat diterima. Karena hakim beranggapan bahwa prasyarat formil dari permohonan pemohon praperadilan itu tidak ada terpenuhi atau cacat formil. Putusan praperadilan ini tidak ada ada korelasinya dengan penyidikan yang digunakan direalisasikan oleh penyidik terhadap kliennya telah sesuai KUHAP atau kah tak sebab putusan pra peradilan ini belum sampai memeriksa hal tersebut,” kata Indra, Rabu (20/3/2024).
Menurut Indra, grup penasehat hukum akan mempelajari salinan putusan dulu baru nanti akan menentukan langkah untuk menyikapi putusan praperadilan ini. “Akan kita pelajari dulu putusan praperadilan ini. Ke depan baru akan kami sikapi seperti apa langkah yang mana harus kami ambil,” ucapnya.
Seperti diketahui, Budi Said mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Ibukota Indonesia Selatan pada Senin, 12 Februari 2024. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Budi Said memohon hakim menyatakan penyidikan kemudian penetapan dituduh terhadap dirinya bukan sah. Dia juga memohonkan hakim memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) membebaskannya dari tahanan.
Artikel ini disadur dari PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya, Kuasa Hukum Kecewa