Jakarta | faktapers.id – Pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK hari ini sudah bisa dilakukan, sebelumnya KPU RI telah mengumumkan hasil Rekapitulasi Pemilu tadi malam. Kamis (21/03/2024).
Untuk itu pengamanan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) juga dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan akan melakukan pengamanan proses perselisihan suara di MK pasca hasil rekapitulasi suara Pemilu diumumkan Rabu (20/3/2024) kemarin. Namun demikian, kami pihak kepolisian tetap siaga.
“Total ada sebanyak 325 personel gabungan yang disiagakan di gedung MK. Sementara itu, rekayasa arus lalu lintas di sekitar gedung MK bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan”. Ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Untuk jumlah personel akan disesuaikan dengan eskalasi dan situasi di lokasi tersebut,” pungkas Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro Kapolres Metro Jakarta Pusat.
( igo)