JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan datang gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jikalau dinyatakan tak lolos ke DPR atau ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). PPP mengaku terkejut mengawasi hasil rekapitulasi pernyataan berjenjang tingkat nasional untuk pemilihan 2024 yang dimaksud direalisasikan di KPU.
Sebab, tak sesuai dengan data internal PPP. “Dan tentunya sesuai mekanisme konstitusi yang diatur undang-undang, kami mempunyai waktu tiga hari, pasca pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, Rabu (20/3/2024).
Dalam gugatan di dalam MK, kata dia, PPP ingin mengatasi pendapat partai yang mana hilang. Pasalnya, berdasarkan data internalnya, PPP harusnya telah bisa jadi mencapai 4,04 persen.
“Yang jelas data data kami sangat lengkap juga ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi semuanya akan kami lampirkan bukti bukti tersebut. Kami mengucapkan terhadap para caleg juga pejuang PPP yang dimaksud sudah ada all out untuk mengamankan partai ini. Tetapi kenyataan harus diterima kemudian kita tak boleh mundur ke belakang serta harus mengawasi ke depan,” tuturnya.
Kendati demikian, PPP menghormati proses ke KPU secara berjenjang yang mana telah dilakukan dilakukan. Pria yang dimaksud akrab disapa Awiek ini juga memaparkan bahwa partainya sudah melayangkan protes-protes tersebut.
“Kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan, dikarenakan bukan sesuai, berbeda dengan data internal kami,” kata Awiek.
Artikel ini disadur dari PPP Bakal Gugat ke Mahkamah Konstitusi jika Dinyatakan Tak Lolos DPR