Badung

TPN Ganjar-Mahfud Sesalkan Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi Sengketa pemilihan raya 2024

4
×

TPN Ganjar-Mahfud Sesalkan Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi Sengketa pemilihan raya 2024

Sebarkan artikel ini
TPN Ganjar-Mahfud Sesalkan Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi Sengketa pemilihan raya 2024

JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang Kapolda untuk berubah jadi saksi di gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). TPN pun mengaku kecewa berhadapan dengan sikap Kapolri tersebut.

“Yang saya kecewa adalah Kapolri melarang Kapolda bermetamorfosis menjadi saksi,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, Rabu (20/3/2024).

Todung mengklaim pihaknya sudah ada menyiapkan puluhan saksi pada menempuh gugatan PHPU. Namun demikian, ia belum mau membeberkan siapa-siapa belaka sosok itu. “Saya enggak mau menyebut. Tapi kita punya saksi cukup banyak. Kita akan menyeleksi semuanya,” sambung Todung.

Meski mengaku mempunyai sejumlah saksi, mantan Dubes Negara Indonesia untuk Norwegia itu juga mengungkap ada banyak saksi yang digunakan takut berubah jadi saksi pada gugatan PHPU. Padahal, tambah dia, saksi-saksi itu meninjau segera kemudian mengalami sebagian rentetan kejadian yang tersebut ada.

“Banyak juga saksi yang ketakutan, tapi kan kita tentu enggak mampu mendapatkan semua saksi yang dimaksud ada. Banyak yang digunakan ketakutan, bukan berani padahal mereka itu menyaksikan serta mengalami,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, dirinya tidaklah segan memproses Kapolda yang dimaksud ketahuan melanggar netralitas pada pemilihan 2024.

Hal itu diungkap Sigit merespons pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang digunakan akan menghadirkan seseorang Kapolda, sebagai saksi pada gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) di dalam Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Sigit usai Rapat Kerjasama (Rakor) sama-sama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Menko Polhukam Hadi Tjahjanto pada Kantor Kemenko Polhukam, DKI Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.

Di sisi lain, Sigit mempersilakan TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan Kapolda sebagai saksi pada gugatannya. Namun, harus dengan bukti yang digunakan kuat.

Sigit mengungkap, meskipun mengizinkan orang Kapolda bersaksi, namun Sigit mengaku belum mengetahui siapa Kapolda yang dimaksud akan dihadirkan oleh TPN Ganjar-Mahfud di gugatan MK tersebut.

Artikel ini disadur dari TPN Ganjar-Mahfud Sesalkan Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024