DaerahHukum & KriminalKalimantan

Dua wanita Diduga Melakukan Prostitusi Online Diamankan Polres Melawi

4
×

Dua wanita Diduga Melakukan Prostitusi Online Diamankan Polres Melawi

Sebarkan artikel ini

Melawi, faktapers.id – Dalam rangka Patroli Gabungan Pencegahan dan Penanganan Gangguan Ketertiban Umum serta razia Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2024 diwilayah hukum Polres Melawi tepatnya di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan 1445 H.2024.M.

Polres Melawi, Polda Kalbar dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 berhasil mengamankan dua wanita diduga mucikari dan diduga korban di salah satu hotel kamar 211, yang berada di Desa Tanjung Niaga kecamatan Nanga Pinoh, minggu (24/3/2024).

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Joni membenarkan telah mengamankan dua orang wanita diduga mucikari dan diduga korban beserta beberapa barang bukti.

AKP Joni menjelaskan, bahwa hasil dari Operasi pekat Kapuas 2024 Pihaknya telah berhasil mengamankan R.E alias RN (20) diduga pelaku mucikari dan RA alias R (27) diduga korba. Dan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),1 unit hand phone merk Realme 5 model RMX1941 warna biru milik korban dan RA, 1 unit hand phone merk Oppo A 16 warna silver milik pelaku R.E, 1 buah kondom warna putih telah terpakai dan 1 buah bungkus kondom merk Sutra warna biru telah terbuka.

Adapun pengungkapan perkara ini berkat adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat yang mengatakan bahwa disalah satu hotel yang berada di Desa Tanjung Niaga kecamatan Nanga Pinoh diduga kerap melakukan aktivitas prostitusi online.

Sehingga atas dasar informasi tersebut seluruh personel yang dilibatkan dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 segera melakukan langkah penindakan hukum pada sabtu malam tanggal 23/3/2024. Dan sekira pukul 23.00 wib tim operasi pekat Kapuas 2024 berhasil menemukan dua wanita disebuah kamar hotel yang ada didesa tanjung niaga kecamatan Nanga Pinoh.

Terhadap inisial R.E alias RN dan R.A alias R yang kini telah diamankan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi guna dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Terhadap keduanya telah kami amankan beserta beberapa barang bukti, Sehingga yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, kami memastikan proses hukum akan berlanjut hingga pengadilan, Dan kita berharap agar hal seperti ini tidak akan terjadi lagi” pungkas.”Kasat Reskrim.

(Skn)