DaerahBaliHukum & Kriminal

Curi Kotak Dana Punia Di Pura Pengastulan, Yudha Diciduk Reskrim Polsek Seririt

39
×

Curi Kotak Dana Punia Di Pura Pengastulan, Yudha Diciduk Reskrim Polsek Seririt

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapres.id – Adanya laporan dari krama adat Pengastulan Seririt terhadap kotak dana punia yang ada di depan pura Gede Pengastulan hilang digondol maling. Reskrim Polsek Seririt langsung bergerak menggali informasi.

Kotak sesasari pura gede pengastul diketahui Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 wita. Pelaku merusak dan membawa kotak sesari, yang diperkirakan berisi uang pemendek jutaan rupiah.

Hasil lidik jajaran reskrim dipimpin Kanit AKP Ida Bagus Putu Permana,D.P, S.H., sesuai perintah Kapolsek Seririt Kompol Putu Sunarcaya, S.H, M.M, hasil penyelidikan secara intensif dapat mengidentifikasi pelakunya yaitu seorang warga dari banjar dinas purwa, kecamatan seririt. diketahui kotak dana punia ambil oleh I Ketut Yudha Sanjaya,(23) pemuda pengangguran asal Desa Pengastulan yang masih ada hubungan keluarga dengan Bendesa Adat.

Dalam intrograsi penyidik setelah berhasil menangkap Ketut Yudha, pelaku pengambilan kotak didepan pura dengan cara merusak kemudian dibawa kerumahnya bahkan untuk menutupi kejahatanya kotak tersebut dikubur setelah uang yang berada diambil untuk membayar hutang dan dimakan sehari- hari

Kapolres Buleleng, merelease pengungkapan kasus tersebut pada Senin, 25/03/2024, dimapolres Buleleng, yang disampaikan langsung melalui

Kapolsek Seririt Kompol Putu Sunarcaya, S.H, M.M, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H. Kanit Reskrim Polsek Seririt AKP Ida Bagus Putu Permana,D.P, S.H., menungkap kasus tersebut dihadapan awak media Senin (25/3) dimapoles Buleleng mengatakan,”Kotak sesari tersebut diambil malam hari dan berisi uang Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu rupiah ) pada tanggal 23 maret 2024 oleh pelaku bernama I Ketut Yudha Sanjaya,(23),”kata Kompol Putu Sunarcaya

Lanjut Kompol Putu Sunarcaya , Yudha mengakui perbuatanya mengambil uang dalam kotak dengan cara mengutil s sejak tanggal 27 februari 2024 sedikit demi sedikit dengan menggunakan kancing peniti. Saat ini sisa uang tersebut sekitar Rp. 400.000. Atas ulah Ketut Yudha, Kapolsek menjeratnya dengan pasal pidana 363 ayat (1) ke – 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

(ds)