Sumsel, faktapers.id -Aiptu FN yang menembak dan menusuk dua orang debt collector (penagih utang) harus menerima akibatnya.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa penganiayaan oleh Aiptu FN menggunakan senjata tajam dan air softgun saat menganiaya para debt collector.
“Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN. Kemudian kasus ini menjadi atensi pimpinan dan kami telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan FN diminta menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut,” tandasnya.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan bahwa mobil milik Aiptu FN telah menunggak cicilan selama dua tahun. Sehingga para debt collector itu hendak menagih tunggakan tersebut pada Sabtu, 23 Maret lalu. Saat itu, tersangka bertemu dengan debt collector di parkiran salah satu mal.
“Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN. Kemudian kasus ini menjadi atensi pimpinan dan kami telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan FN diminta menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut,” ujarnya.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan bahwa mobil milik Aiptu FN telah menunggak cicilan selama dua tahun.
Para debt collector itu hendak menagih tunggakan tersebut pada Sabtu, 23 Maret lalu. Saat itu, tersangka bertemu dengan debt collector di parkiran salah satu mal.
“Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan oknum polisi tersebut saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari satuan wilayah (satwil) maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang,” terang Anwar.
Ia menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga Aiptu FN. Dia berharap keluarga membantu agar Aiptu FN menyerahkan diri.
“Itu kita lakukan untuk mengungkap seperti apa yang sebenarnya kejadian. Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan mengetahui fakta yang terjadi di TKP, seperti yang disampaikan sebelumnya,” katanya.
Anwar juga memastikan telah memproses laporan dari pihak debt collector kepada Aiptu FN. Para debt collector melaporkan Aiptu FN dengan Pasal 351 ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Sedangkan barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.
[]