Klaten, faktapers.id– Hadrah adalah sebuah seni pertunjukan tradisional dalam budaya Islam yang melibatkan musik, nyanyian, tari, dan gerakan-gerakan tubuh yang bersifat spiritual dan religius. Pertunjukan hadrah sering dilakukan dalam rangkaian acara keagamaan atau perayaan agama.
Hadrah adalah bentuk pujian yang sangat penting dalam budaya Islam. Ia bukan hanya sekadar ungkapan syukur dan penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW, tetapi juga menjadi sarana silaturrahim dan kebersamaan dalam umat Islam.
Selain itu, Hadrah adalah seni yang menggabungkan unsur-unsur budaya, dan agama dalam satu kesatuan. Seni hadrah memiliki variasi yang khas dalam berbagai negara dan wilayah, yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Kesenian Hadrah sering dimulai atau diiringi oleh doa dan dzikir, yang menciptakan suasana kerohanian dalam pertunjukan. Seni ini memiliki peran penting, dalam menjaga dan mewariskan budaya juga tradisi Islam dari generasi ke generasi.
Pengertian dan sejarah hadrah diatas diuraikan oleh anggota DPRD Jawa Tengah daerah pemilihan (Dapil) 7, Kadarwati saat bersilaturahmi sekaligus buka bersama dengan ratusan konstituen di Balai Desa Tirtomarto, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, pada Jumat (29/3/2024).
“Alat musik hadrah pertama kali masuk ke Indonesia pada abad ke-13 masehi dan diperkenalkan oleh Habib Ali bin Muhammad bin Husain Al-Habsyi. Masuknya hadrah tersebut dalam rangka menyebarkan agama Islam. Selain itu, Habib juga mengajarkan sholawat sebagai sarana kecintaanya kepada nabi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kadarwati menyampaikan seiring berjalannya waktu musik hadrah mulai banyak digunakan masyarakat Indonesia untuk berdakwah agama Islam. Pentas hadrah ini selain memperkenalkan nilai sejarah juga sebagai sarana syiar, apalagi saat bulan ramadan.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Tirtomarto, Agung Nugroho sangat mengapresiasi kegiatan dari legislator dari Partai PDI Perjuangan ini dengan melibatkan hadrah lokal dari desa setempat. Menurutnya, pentas hadrah ini sebagai sarana hiburan sekaligus syiar agama Islam yang dilakukan oleh anggota dewan diwilayahnya.
(Madi)